MEDAN(Portibi DNP): Pelaksanaan rapat paripurna pada tanggal 16 Agustus dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo yang ditengarai sebagian anggota dewan tidak hadir sementara agendanya adalah suatu kewajiban.
” Suatu kewajiban bagi setiap anggota dewan untuk mengikuti rapat sidang paripurna dengan mendengar kan pidato kenegaraan Presiden RI, tanpa terkecuali,” ungkap S Riyadi SH pengamat sosial dan hukum Senin (21-8-2023).
Kemudian, imbuhnya, sidang paripurna tahunan yang menjadi agenda sebelum peringatan HUT kemerdekaan RI adalah suatu kewajiban dimana Presiden RI banyak menjelaskan dan memaparkan progres pembangunan dan penggunaan serta pemakaian anggaran baik tahun berjalan ataupun tahun anggaran yang akan datang.
” Agenda penting bagi para anggota dewan yang seharusnya diikuti oleh semua wakil rakyat tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebagian anggota dewan seperti di beberapa kabupaten kota tidak hadir dalam sidang paripurna sangat disesalkan beberapa kalangan, mengingat sudah menjadi agenda nasional pada menjelang HUT kemerdekaan RI.**





















