Keterangan : Suasana sidang Prapid Sekdakab Labuhanbatu vs Polres Labuhanbatu di PN Rantau Prapat, Senin (28/3/2023)
Labuhanbatu ( Portibi DNP ): Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menolak Praperadilan (Prapid) Sekdakab Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, Selasa (28/3/2023).
” Menolak keseluruhan permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Majelis Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH didampingi Panitera Pengganti Sapriono SH MH membacakan putusan diruang sidang Cakra yang dihadri masing-masing Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
Sebelumnya diberitakan, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian melakukan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,3 Milyar lebih oleh Polres Labuhanbatu.
Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI Tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1,3 Milyar tidak dapat di pertanggung jawabkan pengeluarannya.
Dalam sidang sebelumnya antara Pemohon dan Termohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan barang bukti dan saksi.
Dari pihak pemohon ada 66 poin barang bukti sementara pihak termohon mengajukan 118 barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat dihubungi Wartawan melalui WhatsAap akan melakukan pemanggilan kepada Sekdakab Labuhanbatu.
“Nanti kita panggil sebagai tersangka,” ujar AKP Rusdi Marzuki.
Berita : mt