JAKARTA (Portibi DNP) : Nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, disebut pada dugaan suap dan gratifikasi Bupati Langkat, Syah Afandin.
Penyebutan nama, Ilhamsyah Bangun, diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Taufik Husein, saat jumpa pers di Jakarta, kemarin, Jumat (03/07/2026).
Kata Ahmad Taufik Husein, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Afandin diduga telah meminta upeti dari puluhan paket proyek hingga gratifikasi pengadaan seragam sekolah.
Menurutnya, praktik dugaan korupsi yang dilakukan Afandin terjadi saat Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) yang juga timses mendapat proyek pada 2025.
Sedianya, YQB dapat proyek paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan eks Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah.
“Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta,” kata Ahmad Taufik Husein.
“Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,” tambahnya.
Akhirnya, disepakati besaran fee proyek, senilai Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.
Atas permintaan fee tersebut, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta melalui sopir Afandin.
Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” ungkap Ahmad Taufik Husein.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengendus adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Temuan itu terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.
Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat.
“Salah satunya, pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD maupun SMP. Dimana, ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Selain itu, pengadaan seragam sekolah SD. ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi lahan dugaan korupsi,” ujarnya.(red/tim)




















