MEDAN (Portibi DNP): Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) menyoroti beroperasinya lapak judi tembak ikan yang berlokasi tepat di belakang Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting, S.E., menilai keberadaan lokasi perjudian tersebut sangat kontras dengan keberadaan fasilitas pelayanan gizi anak yang merupakan program nasional. Pihaknya pun mempertanyakan respons aparat kepolisian setempat atas aktivitas tersebut.
”Sangat ironis. Di depan ada program nasional pemenuhan gizi anak, sedangkan di belakang justru ada praktik perjudian lewat mesin tembak ikan. Jika pihak kepolisian setempat belum merespons aktivitas yang berlangsung terbuka ini, wajar jika publik mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan,” ujar Norman dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (6/10/2026).
Melihat kondisi tersebut, DPN LPK mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menerjunkan tim khusus ke lokasi guna menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Karo.
”Kami meminta Kapolda Sumut turun tangan secara langsung untuk menertibkan lokasi tersebut. Penindakan harus dilakukan secara tuntas, mulai dari pengelola di lapangan hingga pihak-pihak yang menyokong aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Munte maupun Polres Tanah Karo terkait keberadaan lapak judi yang dikeluhkan warga tersebut serta langkah hukum yang akan diambil. (red/tim/rs)





















