MEDAN (Portibi DNP): Kepala Dusun 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sofyan mengaku menerima uang Rp500 ribu perbulan dari kegiatan Judi Dadu dan Sabung Ayam yang dikelola oleh Apin BK.
Pengakuan ini disampaikan Sofyan saat bersaksi dalam persidangan lanjut perkara Judi Online dan TPPU dengan terdakwa Apin BK dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan, Fauzul dan Lucas serta Penuntut Umum, Felix Ginting maupun terdakwa APIN BK yang dihadirkan secara online serta penasehat hukum Landen Marbun, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9, Senin (06/03/23).
Selain Sofyan, Penuntut Umum Felix Ginting juga menghadirkan Kepala Desa Manunggal, Labuhan Deli, Deli Serdang, Mukhlisin dalam persidangan tersebut.
Diawal persidangan, Mukhlisin maupun Sopyan dalam kesaksiannya mengakui di wilayahnya ada kegiatan perjudian yakni Judi Dadu dan Sabung Ayam serta Tembak Ikan.
Masih dalam penuturan kedua bahwa lokasi Judi Dadu dan Sabung Ayam tersebut berada diatas lahan milik Heriyanto yang merupakan penggarap diatas Lahan Eks PTPN2. Kegiatan itu sudah berlangsung dari 2017 hingga Agustus 2022, setelah viral penangkapan Apin BK.
Bahkan ketika Hakim Anggota Fauzul, menanyakan selaku aparatur pemerintah ditingkat desa maupun kepala Dusun di Desa Manunggal, kan sudah tahu namun kenapa tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada kepolisian?, Menjawab itu, Mukhlisin menyatakan kalau keberatan atas kegiatan tersebut warga memang tidak ada yang keberatan, sebab para pemain tidak ada dari warga sekitar akan tetapi yang datang dari luar.
“Tidak ada dari warga sekitar yang datang kesana, semuanya dari orang luar. Namun saat mendekati hari besar secara umum kita mengimbau agar semua kegiatan perjudian ditutup,” ucap orang nomor Satu di Desa Manunggal tersebut, yang diamini oleh Sofyan yang merupakan Kepala Dusun 9.
Dalam persidangan tersebut, Fauzul terus mempertanyakan siapa pengelola Judi disana, tidak mungkin selaku Kepala Dusun 9 Desa Manunggal tidak mengetahuinya, kemudian Sofyan menjawab bahwa dari orang yang menjaga tempat permainan judi Dadu dan Sabung Ayam tersebut, menyebutkan bahwa ini milik Apin BK.
“Lokasi itu milik Apin BK, itu kata yang jaga,” sebut Sofyan sembari menyebutkan lokasi tersebut tertutup dimana ada bangunan berdindingkan tepas.
Dalam persidangan tersebut, Lucas selaku Hakim Anggota, juga menanyakan kenapa itu bisa berjalan mulus apakah tidak ada pengrebekan dan setelah digrebek kok bisa kembali beroperasi dimana pengawasan pihak aparatur desa maupun kecamatan?.
Dalam persidangan tersebut, Mukhlisin mengakui pada 2018 pernah digrebek oleh pihak kepolisian, dan saat itu diberikan Police Line. Nah kalau beroperasi kembali, lanjut Mukhlisin dengan polosnya mengakui bahwa itu sudah kewenangan dari pihak kepolisian.
Namun ketika Ketua Majelis Hakim, Dahlan memberikan pertanyaan menohok dari keterangan saksi di BAP, dimana yang menyebutkan Sofyan menerima uang dari lokasi Judi Dadu dan Sabung ayam sebesar Rp500 ribu perbulannya.
Sofyan pun membenarkan bahwa ia memang menerima uang sebesar Rp500 ribu dari pihak pengelola atau penjaga lokasi judi.
“Benar yang mulia, memang ada terima uang sejumlah uang senilai Rp500 ribu, tapi itu uang untuk kegiatan gotong royong bersihkan parit setiap bulannya,” ucapnya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya lagi dan kali ini agar saksi berkata jujur, karena di dalam BAP, bahwa uang tersebut bukan untuk kegiatan gotong royong akan tetapi dibagi tiga.
Lalu Ketua Majelis Hakim memaparkan, bahwa selaku Kepala Dusun 9, anda yakni saksi menerima uang sebesar Rp200 ribu, lalu teman saksi Nurhadi Yatma Terima uang Rp150 ribu dan G Irianto sebesar Rp150 ribu. Disini tidak disebutkan bukan untuk gotong royong, begitu uang yang saksi Terima apakah langsung dari Apin BK.
Sofyan menuturkan bahwa uang tersebut diterima dari Nurhadi dari penjaga atau pengelola, dari informasi yang diterima bahwa mereka menyebut tempat milik Apin BK. Namun berselang beberapa detik saja kemudian saksi meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatan tersebut dihadapan majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan.
Nah kalau Kepala Dusun anda Terima uang, bagaimana dengan Anda, apakah lebih besar, Mukhlisin mengatakan Demi Tuhan yang mulia, saya tidak ada Terima.
Diterangkannya, bahwa informasi yang diterimanya bahwa nama Apin BK itu dari pihak pengelola maupun penjaga lokasi judi dadu dan sambung ayam, namun yang pasti ia tidak pernah datang kelokasi.
Sebelum menyudahi persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dahlan menasehati kedua saksi yang merupakan aparatur pemerintah.
“Selaku Kepala Desa maupun Kepala Dusun, hendaknya bersikap tegas dan lakukan kordinasi pada jenjang lebih tinggi, kan ada Forkopimca dan Forkopimda. Jangan diam saja, apalagi sampai Terima uang dengan dalih apapun itu kan jelas salah,” Nasehat Ketua Majelis Hakim.
Keduanya pun meminta maaf kepada majelis hakim, “siap salah dan mohon maaf yang mulia,” ucap Keduanya.
Sementara itu Landen Marbun selaku penasehat hukum terdakwa, kepada majelis Hakim dalam persidangan tersebut menolak kesaksian kedua aparatur Pemkab Deli Serdang tersebut.
“Yang mulia, nama keduanya tidak ada dalam dakwaan, kami mengajukan keberatan dengan kehadiran saksi dan tidak akan bertanya kepada keduanya karena tidak ada kaitannya dengan KMC maupun Cemara,” ucapnya.
Senada dengan itu, Apin BK yang namanya disebut-sebut sebagai pemilik tempat judi dadu atau baru guncang maupun sabung ayam membantah keterangan kedua saksi.
“Yang mulia kesaksian keduanya saya bantah, karena saya tidak kenal dan tidak tahu dimana itu lokasi Desa Sunggal,” ucapnya.
Majelis hakim meminta agar penasehat hukum memasukan dalam pembelaan, lalu menunda persidangan hingga Rabu mendatang.(Gus)