Melihat Isi Dakwaan Plt Kadis PUTR Binjai

 

MEDAN (Portibi DNP) : Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis, red) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR, red) Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut, red) Ridho Indah Purnama, ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari, red) Binjai, sekira, Senin (06/10/2025) malam.

 

Ia ditahan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

 

Lalu apa saja yang terurai pada isi dakwaan Ridho Indah Purnama?.

 

Berikut dikutip dari isi surat dakwaan bernomor : Reg. Perkara PDS-01/Binjai/02/2026, atas nama Ridho Indah Purnama ST, pada Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Bahwa Terdakwa RIDHO INDAH PURNAMA, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai Nomor : 188.4-2712/K/PUTR/P-APBD/2024 tanggal 18 September 2024  Jo. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai Nomor : 188.4-3290/K/PUTR/P-APBD/2024 tanggal 11 November 2024, bersama-sama dengan saksi SONY FATY PUTRA ZEBUA, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai Nomor 188.4-2711/K/PUTR/P.APBD/2024 tanggal 18 September 2024 Jo. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai Nomor 188.4-3291/K/PUTR/P.APBD/2024 tanggal 11 November 2024 dan saksi TRY SUHARTO DERAJAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Wakil Direktur CV. Bella Jaya Lestari Wakil Direktur II CV. Amanah Anugerah Mandiri, Wakil Direktur I CV. Arif Sukses Jaya Lestari dan Wakil Direktur CV. Samudra Cakra Buana, dalam periode waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai Jalan MT Haryono Nomor 8, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,“Sebagai turut serta melakukan Tindak Pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

 

Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kota Binjai menerima Dana Bagi Hasil Sawit yang anggarannya bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7.913.265.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan / atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2023, Pemerintah Pusat menyalurkan anggaran Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp7.913.265.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Daerah Kota Binjai pada Bank Sumut, namun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai tidak mempergunakan anggaran tersebut karena terdapat kesalahan pengusulan rencana kerja terhadap anggaran Dana Bagi Hasil Sawit pada tahun 2023.

 

Bahwa pada tahun 2024 Pemerintah Kota Binjai menerima Dana Bagi Hasil Sawit yang anggarannya bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6.690.113.000,00 (enam milyar enam ratus sembilan puluh juta seratus tiga belas ribu rupiah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-128/PK/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024, selanjutnya Pemerintah Pusat menyalurkan anggaran Dana Bagi Hasil Sawit ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Daerah Kota Binjai pada Bank Sumut secara bertahap, yaitu :

 

Tahap I sebesar Rp3.495.056.500,00 (tiga milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 22 Mei 2024.

 

Tahap II sebesar Rp3.495.056.500,00 (tiga milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 29 November 2024.

 

Bahwa pada bulan April 2024, Terdakwa bersama saksi SONY FATY PUTRA ZEBUA, S.T. melakukan survey ke Jalan Jamin Ginting, Jalan Bangau, Jalan Sei Lepan, Jalan Sei Lepan I, Jalan Sei Bahorok, Jalan Gunung Bendahara, Jalan Samanhudi, Jalan Cendrawasih, Jalan Gunung Sinabung, Jalan Rukam, Jalan Anggur dan Jalan Semangka untuk mengecek panjang, lebar dan kondisi jalan serta mengambil foto dokumentasi masing-masing jalan tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi SONY FATY PUTRA ZEBUA, S.T. menyusun Rancangan Kegiatan DBH Sawit yang terdiri dari gambar pelaksanaan, desain tebal perkerasan, harga satuan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kemudian dokumen tersebut diserahkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Perwakilan Sumatera Utara lalu terhadap usulan Rancangan Kegiatan DBH Sawit tersebut, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Perwakilan Sumatera Utara melaksanakan asistensi usulan kemudian menyetujui usulan Rancangan Kegiatan DBH Sawit tersebut, selanjutnya Kementerian Pekerjaan Umum Bidang Pusat Fasilitas Infrastruktur Daerah melakukan verifikasi kembali atas usulan tersebut.

 

Bahwa pada tanggal 17 April 2024, pihak Kementerian Pekerjaan Umum Bidang Pelaksanaan DAK Jalan dan Jembatan Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah yang diwakili oleh SARI SATRIA DWIPAJANA, S.T.,M.T selaku Kepala Bidang Pelaksanaan DAK Jalan dan Jembatan PFID bersama saksi ELVI KRISTINA SRI ULINA, Ir, Msc selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai Tahun 2017 sampai dengan Oktober 2024, melaksanakan rapat melalui zoom, dengan hasil rapat yaitu menyetujui Rancangan Kegiatan DBH Sawit Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dituangkan ke dalam Berita Acara.

 

Berdasarkan Rancangan Kegiatan DBH Sawit Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2024, Rincian Anggaran Belanja menurut program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan pada Dinas Pekerja Umum Dan Tata Ruang Kota Binjai, Sumber pendapatan DBH sawit, Kegiatan DBH Sawit Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 terdiri dari kegiatan:

 

Kegiatan Utama Rehabilitasi Jalan, terdiri dari :

 

Jalan Jamin Ginting, volume 0,50 Km dengan pagu sebesar Rp1.401.228.000,00 (satu milyar empat ratus satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) T.A. 2023.

 

Jalan Bangau, volume 0,80 Km dengan pagu sebesar Rp1.120.982.400,00 (satu milyar seratus dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) T.A. 2023.

 

Jalan Sei Lepan, volume 0,42 Km dengan pagu sebesar Rp588.515.760,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) T.A. 2023.

 

Jalan Sei Lepan I, volume 0,40 Km dengan pagu sebesar Rp560.491.200,00 (lima ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) T.A. 2023.

 

Jalan Sei Bahorok, volume 0,60 Km dengan pagu sebesar Rp840.736.800,00 (delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) T.A. 2023.

 

Jalan Gunung Bendahara, volume 0,90 Km dengan pagu sebesar Rp1.576.381.500,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) T.A. 2023.

 

Jalan Samanhudi, volume 0,80 Km dengan pagu sebesar Rp1.506.320.100,00 (satu milyar lima ratus enam juta tiga ratus dua puluh ribu seratus rupiah) T.A. 2023.

 

Jalan Cendrawasih, volume 0,44 Km dengan pagu sebesar Rp560.491.200,00 (lima ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) T.A. 2024.

 

Jalan Gunung Sinabung, volume 1,80 Km dengan pagu sebesar Rp2.522.210.400,00 (dua milyar lima ratus dua puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) T.A. 2024.

 

Jalan Rukam, volume 0,30 Km dengan pagu sebesar Rp525.460.500,00 (lima ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) T.A. 2024.

 

Jalan Semangka, volume 0,63 Km dengan pagu sebesar Rp980.859.600,00 (sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) T.A. 2024.

 

Jalan Anggur, volume 1,20 Km dengan pagu sebesar Rp2.101.842.000,00 (dua milyar seratus satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) T.A. 2024.

 

Kegiatan Penunjang, terdiri dari :

 

M/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.511.712.745,10 (dua miliar lima ratus sebelas juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh lima koma satu rupiah) sumber dana APBDP TA. 2024 (DBH Sawit 2024) dan masa pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari dimulai tanggal 22 Oktober 2024 sampai selesai tanggal 20 Desember 2024 untuk penyedia CV. Arif Sukses Jaya Lestari.

 

Surat Perjanjian Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Pada Jl. Rukam Kec. Binjai Barat nomor : 602.1-114/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp520.082.162,46 (lima ratus dua puluh juta delapan puluh dua ribu seratus enam puluh dua koma empat enam rupiah) sumber dana APBDP TA. 2024 (DBH Sawit 2024) dan masa pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari dimulai tanggal 22 Oktober 2024 sampai selesai tanggal 20 Desember 2024 untuk penyedia CV. Bella Jaya Lestari.

 

Surat Perjanjian Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Pada Pada Jl. Semangka Kec. Binjai Barat nomor : 602.1-115/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp976.301.677,95 (sembilan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh koma sembilan lima rupiah) sumber dana APBDP TA. 2024 (DBH Sawit 2024) dan masa pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari dimulai tanggal 22 Oktober 2024 sampai selesai tanggal 20 Desember 2024 untuk penyedia CV. Bella Jaya Lestari.

 

Surat Perjanjian Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Pada Jl. Anggur Kec. Binjai Barat nomor : 602.1-116/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.095.920.264,91 (dua milyar sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus enam puluh empat koma sembilan satu rupiah) sumber dana APBDP TA. 2024 (DBH Sawit 2024) dan masa pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari dimulai tanggal 22 Oktober 2024 sampai selesai tanggal 20 Desember 2024 untuk penyedia CV. Samudra Cakra Buana.

 

Bahwa saksi TRY SUHARTO DERAJAT sendiri yang bertindak mewakili 4 (empat) perusahaan yaitu CV. Amanah Anugerah Mandiri, CV. Bella Jaya Lestari, CV. Samudra Cakra Buana dan CV. Arif Sukses Jaya Lestari untuk menandatangani 12 (dua belas) surat perjanjian pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan dimana Terdakwa tetap melaksanakan penandatanganan kontrak dengan saksi TRY SUHARTO DERAJAT meskipun Terdakwa mengetahui bahwa saksi TRY SUHARTO DERAJAT tidak mematuhi etika pengadaan barang/jasa.

 

Bahwa saksi TRY SUHARTO DERAJAT dalam melaksanakan 12 (dua belas) perjanjian atau kontrak Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai Tahun 2024 yang anggarannya bersumber dari DBH Sawit Tahun Anggaran 2023 dan 2024 ada memohonkan perubahan kontrak (addendum) kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali untuk merubah kuantitas pekerjaan berupa volume dan menambah waktu pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak.

 

Bahwa dalam pelaksanaan 12 (dua belas) pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Kota Binjai Tahun 2024 tersebut saksi TRY SUHARTO DERAJAT mengerjakan sendiri tanpa melibatkan saksi M. ARIF, saksi ENDI SETRIANTO, saksi SARDIANSYAH dan saksi BELLA LESTARI.

 

Bahwa kemudian Terdakwa menerima surat Pembayaran Uang Muka (30%) dari saksi TRY SUHARTO DERAJAT untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan yang terdiri dari :

 

Surat CV. Samudra Cakra Buana nomor : 18/CV.SCB/XI/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Anggur sebesar Rp628.776.079,00 (enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh puluh sembilan rupiah).

 

Surat CV. Bella Jaya Lestari nomor : 20/CV.BJL/XI/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Rukam sebesar Rp156.024.649,00 (seratus lima puluh enam juta dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).

 

Surat CV. Bella Jaya Lestari nomor : 21/CV.BJL/XII/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Semangka sebesar Rp292.890.503,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga rupiah).

 

Surat CV. Arif Sukses Jaya Lestari nomor : 19/CV.ASJL/XI/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) kepada Terdakwa untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Gunung Sinabung sebesar Rp753.513.824,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).

 

Bahwa berdasarkan surat Pembayaran Uang Muka (30%) dari saksi TRY SUHARTO DERAJAT tersebut, selanjutnya Terdakwa membuat dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Binjai selaku BUD (Bendahara Umum Daerah), yang terdiri dari :

 

Surat Perintah Membayar Nomor : 12.75 / 03.0 / 000345 / LS / 1.03.0.00.0.00.04.0000 / PPR1 / 11 / 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pembayaran uang muka (30%) Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Anggur Kec. Binjai Barat

 

Surat Perintah Membayar Nomor : 12.75 / 03.0 / 000343 / LS / 1.03.0.00.0.00.04.0000 / PPR1 / 11 / 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pembayaran uang muka (30%) Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Semangka Kec. Binjai Barat

 

Surat Perintah Membayar Nomor : 12.75 / 03.0 / 000343 / LS / 1.03.0.00.0.00.04.0000 / PPR1 / 11 / 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pembayaran uang muka (30%) Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Semangka Kec. Binjai Barat

 

Surat Perintah Membayar Nomor : 12.75 / 03.0 / 000340 / LS / 1.03.0.00.0.00.04.0000 / PPR1 / 11 / 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pembayaran uang muka (30%) Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Gunung Sinabung Kec. Binjai Selatan.

 

kemudian saksi DR. BONA MANUEL TARIGAN, SE., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Binjai menerbitkan:

 

Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 12.75 / 04.0 / 000256 / LS / 1.03.0.00.0.00.04.0000 / PPR1 / 11 / 2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pembayaran Uang Muka (30%) Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Anggur Kec. Binjai Barat kepada Try Suharto Derajat dengan rekening Bank Sumut Nomor : 10601040024573 atas nama CV. Samudra Cakra Buana sebesar Rp628.776.079,00 (enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh puluh sembilan rupiah).

 

Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 12.75 / 04.0 / 000255 / LS / 1.03.0.00.0.00.04.0000 / PPR1 / 11 / 2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pembayaran Uang Muka (30%) Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Rukam Kec. Binjai Barat kepada Try Suharto Derajat dengan rekening Bank Sumut Nomor : 10601040018415 atas nama CV. Bella Jaya Lestari sebesar Rp156.024.649,00 (seratus lima puluh enam juta dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).

 

Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 12.75 / 04.0 / 000257 / LS / 1.03.0.00.0.00.04.0000 / PPR1 / 11 / 2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pembayaran Uang Muka (30%) Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Semangka Kec. Binjai Barat kepada Try Suharto Derajat dengan rekening Bank Sumut Nomor : 10601040018415 atas nama CV Bella Jaya Lestari sebesar Rp292.890.503,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga rupiah).

 

Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 12.75 / 04.0 / 000258 / LS / 1.03.0.00.0.00.04.0000 / PPR1 / 11 / 2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pembayaran Uang Muka (30%) Pemeliharaan Berkala Jalan pada JL. Gunung Sinabung Kec. Binjai Selatan kepada Try Suharto Derajat dengan rekening Bank Sumut Nomor : 10601040022602 atas nama CV. Arif Sukses Jaya Lestari sebesar Rp753.513.824,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima surat Pembayaran Uang Muka (30%) dari saksi TRY SUHARTO DERAJAT untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan yang terdiri dari :

 

Surat CV. Amanah Anugerah Mandiri nomor : 20/CV.AAM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Samanhudi sebesar Rp449.978.526,00  (empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

 

Surat CV. Amanah Anugerah Mandiri nomor : 21/CV.AAM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Sei Lepan sebesar Rp175.346.056,00 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima puluh enam rupiah).

 

Surat CV Samudra Cakra Buana nomor : 25/CV.SCB/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) kepada Terdakwa untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Sei Lepan I sebesar Rp.167.034.002 (seratus enam puluh tujuh juta tiga puluh empat ribu dua rupiah)

 

Surat CV Samudra Cakra Buana nomor : 26/CV.SCB/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) kepada Terdakwa untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Cendrawasih sebesar Rp166.993.868,00 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).

 

Surat CV Arif Sukses Jaya Lestari nomor : 22/CV.ASJL/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) kepada Terdakwa untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Bangau sebesar Rp334.433.494,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

 

Surat CV Bella Jaya Lestari nomor : 23/CV.BJL/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) kepada Terdakwa untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Gunung Bendahara sebesar Rp470.893.842,00 (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah).

 

Surat CV. Amanah Anugerah Mandiri nomor : 23/CV.AAM/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) kepada Terdakwa untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Sei Bahorok sebesar Rp251.188.946 (dua ratus lima puluh satu juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah).

 

Surat CV. Arif Sukses Jaya Lestari nomor : 19/CV.ASJL/XI/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembayaran Uang Muka (30%) kepada Terdakwa untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jl. Jamin Ginting sebesar Rp417.526.070,00 (empat ratus tujuh belas juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh puluh rupiah).

Bersambung

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar