Teks foto : Pengacara OK.Sofyan Taufik SH.MH
MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara OK.Sofyan Taufik SH.MH mengatakan, jika masyarakat, wartawan dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan adanya hal yang mencurigakan (misalnya, dugaan fiktif, mark’up atau tidak sesuai peruntukan, red) pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka fokus utamanya adalah verifikasi data, akuntabilitas dan transparansi.
Hal itu dikatakan Sofyan kepada wartawan media online portibi.id, ketika diminta komentarnya mengenai penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 3 Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/04/2026).
Menurut Taufik, dengan adanya data laporan penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 3 Hinai, masyarakat, wartawan dan LSM bisa mendatangi untuk melihat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disetujui.
Sebab, pada laporan penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 3 Hinai belum seluruhnya disebutkan rincian peruntukan per-itemnya (misal : publikasi, konsumsi panitia, ATK, honorarium, red).
“Contoh, belanja dana BOS tahap I dan II untuk komponen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Disitu, tidak dirincikan peruntukan per-itemnya. Begitu juga dengan komponen lainnya,” katanya.
Selain itu, sambung Taufik, masyarakat, wartawan dan LSM juga bisa menanyakan tentang dasar hukum (SK Kepala Sekolah/Dinas, red) yang mengatur besaran anggaran pada komponen PPDB.
“Tanya juga, apakah anggaran PPDB dan anggaran lainnya sudah dilaporkan dalam RKAS dan diumumkan kepada publik?. Jika belum, maka itu patut dipertanyakan dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025, SMP Negeri 3 Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahap I sebesar Rp334.617.000 dan pada tahap II sebesar Rp427.503.000.
Dana tersebut, diduga digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran dan pembayaran honor.
Berikut perincian penggunaan dana BOS tahap I dan tahap II di SMP Negeri 3 Hinai pada tahun 2025, berdasarkan data yang dihimpun.
Tahap I
Penerimaan peserta didik baru
Rp7.490.000
Pengembangan perpustakaan
Rp17.870.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp36.450.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp8.732.000
Administrasi kegiatan sekolah
Rp62.115.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp8.400.000
Langganan daya dan jasa
Rp21.524.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Rp78.686.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp6.050.000
Pembayaran honor
Rp87.300.000
Total dana
Rp334.617.000
Jumlah siswa penerima : 657
Tanggal pencairan : 21 Januari 2025
Tahap II
Penerimaan Peserta Didik Baru
Rp1.050.000
Pengembangan Perpustakaan
Rp53.182.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Rp51.460.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp41.825.000
Administrasi kegiatan sekolah
Rp76.316.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp26.990.000
Langganan daya dan jasa
Rp20.810.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Rp96.320.000
Penyedia alat multimedia pembelajaran
Rp7.050.000
Pembayaran honor
Rp52.500.000
Total dana
Rp427.503.000
Jumlah siswa penerima : 657
Tanggal pencairan : 08 Agustus 2025.
Berdasarkan data tersebut, wartawan media online portibi.id lalu melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Hinai, Hj.Suryati, via pesan WhatsApp, Rabu (15/04/2026).
Konfirmasi dilakukan, guna mengetahui benar atau tidaknya data yang di dapat wartawan media online portibi.id atas penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 3 Hinai.
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 3 Hinai, diantaranya, mengenai benar atau tidaknya data yang di dapat wartawan media online portibi.id atas penggunaan dana BOS SMP Negeri 3 Hinai pada tahun 2025.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kepala SMP Negeri 3 Hinai, Hj.Suryati, belum juga memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (red/tim)




















