LABUHANBATU(Portibi DNP): Kanit Tindak Pidana Khusus Polres Labuhanbatu, IPDA Seniman, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan hukum atas satu unit truk bermuatan kayu yang diduga ilegal.
Diketahui, pada 10 Maret 2026, personel Polsek Kualuh Hulu bersama sejumlah pegiat kontrol sosial mengamankan satu unit truk jenis Hino Dutro bernomor polisi BL 8647 C. Truk tersebut kedapatan mengangkut gelondongan kayu berukuran besar yang diduga berasal dari kawasan hutan di hulu Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, baik muatan kayu maupun kendaraan pengangkut tidak dilengkapi dokumen resmi. Truk beserta muatannya sempat diamankan di halaman Mapolsek Kualuh Hulu, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Namun, hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut tidak jelas. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada IPDA Seniman melalui sambungan telepon dan pesan singkat selalu menemui kebuntuan.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan spekulasi di tengah publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa truk beserta muatan kayu tersebut diduga telah dilepaskan.
Sementara itu, sebuah foto dokumen tanda terima yang diperoleh Portibi DNP menunjukkan bahwa truk dan muatan kayu tersebut sebelumnya diserahkan oleh pegiat kontrol sosial kepada Polsek Kualuh Hulu, dan diterima oleh IPDA Rinaldi Tanjung selaku perwira pengawas saat itu.
Hingga berita ini ditayangkan, Portibi DNP masih terus menelusuri keberadaan truk dan kayu tersebut melalui sejumlah sumber anonim di Mapolres Labuhanbatu. (renz).
















