Intip Pajak MBLB Kabupaten Langkat, Dimulai Dari Kebutuhan Tanah Timbun PT HKI

MEDAN (Portibi DNP) : Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Langkat untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah sebesar Rp2.482.686.735. Sementara, piutang/tunggakan pajak MBLB per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp276.239.655.

Pertanyaannya, apakah realisasi tersebut benar adanya?. Pasalnya, saat ini pihak PT Hutama Karya Indonesia (HKI) sedang melaksanakan pekerjaan Jalan Tol Trans Sumatera di Wilayah Kabupaten Langkat.

Pastinya, pihak PT. HKI membutuhkan material berupa tanah timbun, Sirtu, pasir dan kebutuhan lainnya. Lalu, berapakah tanah timbun yang dibutuhkan pihak PT. HKI untuk pekerjaan tersebut?.

Dikutip dari beritanasional.id, diketahui bahwa PT. HKI membutuhkan tanah timbun yang ada di Kabupaten Langkat sekitar 8.000.000/meter kubik. “Kami dapat informasi dari PT. HKI, bahwa mereka (PT. HKI) membutuhkan 13.800.000/meter kubik. Namun pasokan tanah timbun yang ada di Langkat, akan diambil berkisaran 8.000.000/meter kubik, sisanya dipasok tanah timbun dari lain, yakni dari Kabupaten Deli Serdang,” kata Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Langkat, Mariono, S.P didampingi Kasi Pendataan Defin, Rabu (24/03/2021).

Berdasarkan pemberitaan tersebut, media online portibi.id lalu menanyakan kembali kepada Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Kabupaten Langkat Muliani, terkait jumlah tanah timbun yang dibutuhkan oleh pihak PT. HKI lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/08/2023).

Sayang, hingga berita ini dibuat Muliani belum juga menjawab pesan chatt WhatsApp portibi.id. Lain halnya dengan Koordinator Legal & Humas PT HKI, Chandra Irawan. Ia mempersilahkan portibi.id untuk mengutip pemberitaan yang ada di beritanasional.id.

“Itukan ada berita di Tahun 2021. Saya tugas di Medan Tahun 2022. Silahkan dikutip. Benar tidaknya, saya tidak tau persis berapa jumlahnya ya,” katanya lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/08/2023).

Menurutnya, untuk pajak tanah timbun pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.500/meter kubik. “Itu setahu saya. Untuk Tahun 2023 ada kenaikan pada pajak tanah timbun sebesar Rp6.000/meter kubik. Sesuai Gubernur,” ujarnya.

Baiklah, mari kita hitung. Jika benar pihak PT. HKI membutuhkan tanah timbun sebanyak 8.000.000/meter kubik dari Kabupaten Langkat, dikalikan pajak MBLB sebesar Rp1.500/meter kubik, seperti yang dikatakan Chandra pada tahun 2022 pajaknya adalah sebesar Rp1.500/meter kubik, maka hasilnya adalah sebesar Rp12.000.000.000.

Nah, dari total pajak MBLB sebesar Rp12.000.000.000 ini, berapakah per tahunnya, baik itu di tahun 2021 dan 2022, yang diterima oleh pihak Bapenda Langkat?. Ini masih pertanyaan. Belum lagi, pertanyaan lain mengenai pajak sirtu, pasir dan lainnya yang diterima oleh Bapenda Langkat dari subkontraktor PT. HKI.(BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar