Nias Selatan (Portibi DNP): Seorang warga Kabupaten Nias Selatan, Kurniawati Gee, berharap aparat Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan segera menemukan dan memulangkan anaknya yang dilaporkan hilang sejak 12 Mei 2026.
Harapan tersebut disampaikan Kurniawati kepada sejumlah awak media pada Jumat (24/7/2026). Ia meminta pihak kepolisian menangani laporannya secara serius agar keberadaan anaknya dapat segera diketahui.
Ia juga berharap kiranya Pihak kepolisian harus mengusut secara mendalam apa motif sebenarnya sehingga yang bersangkutan membawa anak tersebut, diketahui akibat perbuatannya anak tersebut putus sekolah yang masih kelas 1 SMP.
Pihak keluarga hingga tiba pada saat ini masih bertanya-tanya siapakah sosok yang mengaku sebagai ayah kandung anak tersebut.
Dimana sekian lama puluh tahun telah berlalu tidak pernah ada kabar tentang dan keberadaan ayah kandung nya sampai sehingga kami pun sudah tidak mengenalinya.
Dan sebagai informasi dari keluarga dan ibu kandung anak tersebut bahwa setelah anak itu lahir umurnya 2 tahun ayahnya sudah meninggalkan rumah untuk merantau, hingga sejak itu tidak pernah ada kabar hingga hari ini.
Harapan ibu dari anak (korban) tersebut dan keluarga besar memohon agar kasus ini di proses lebih lanjut dan cepat, kami takut akan profil sosok yang mengaku sebagai ayah dari anak (korban) melakukan kekerasan yang tidak di inginkan, dan sebagai ibu dari anak (korban) memohon kepada pihak yang berwajib agar menelusuri siapa di balik ini semua dan siapa yang mempertemukan anaknya dengan orang asing yang tidak sepantasnya dia sebut sebagai ayah kandung anak (korban).
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Mei 2026 pukul 16.33 WIB, Kurniawati Gee melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara. Terlapor dalam perkara tersebut adalah seorang pria berinisial S.M. (sesuai laporan polisi).
Menurut uraian dalam laporan, pelapor selaku orang tua dari korban memperoleh informasi dari saksi bernama Lishidayanti Dachi yang mengaku melihat korban secara langsung berada di dalam sebuah mobil Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8148 FG bersama terlapor.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada saksi Sudirman Manao yang selanjutnya melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pelabuhan Baru, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam laporan disebutkan, saat ditanya saksi Sudirman Manao kepada terlapor mengenai keberadaan korban, terlapor diduga memberikan jawaban bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan anak tersebut serta mengatakan “kalau tidak cari saja di atas pohon” tandas terlapor dengan nada yang marah kepada saksi Sudirman Manao . Upaya pencarian kemudian dilakukan, namun korban belum ditemukan.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, terlapor diduga mengakui kepada seorang saksi bernama Anamurisi Wau bahwa pada 12 Mei 2026 dirinya memang bersama korban.
Sementara ibu korban mengaku dia dan beserta anak-anaknya telah ditinggalkan oleh Tarufai Manao dan telah mengubah identitas menjadi Ahmad Rehan selama 11 tahun dan tidak pernah berikan nafkah.
Berdasarkan informasi dari ibu korban juga bahwa Tarufai Manao (Ahmad Rehan) telah menikah di Pekanbaru.
Lanjutnya, ibu korban mengaku bahwa anak pertamanya yang berinisial SKM, telah dihasut oleh Tarufai Manao (Ahmad Rehan) juga pada tahun 2022 untuk datang ke pekanbaru yang pada saat itu anaknya tersebut masih kelas 2 SMA, sehingga anaknya tersebut putus sekolah juga dan telah dinikahkan oleh Tarufai Manao (Ahmad Rehan), sementara anak itu pada waktu dinikahkan masih di bawah umur dan tidak diketahui oleh keluarga yang ada di Nias Selatan.
Pada kesempatan yang sama, awak media menkofirmasi kepada kuasa hukum pelapor/ibu korban, Klaudius Ilkam Hulu, S.H., M.H., meminta penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk mendalami motif dugaan membawa anak tersebut.
Ia juga meminta penyidik menelusuri dugaan persoalan yang melatarbelakangi perkara tersebut, termasuk hubungan antara terlapor dengan orang tua korban sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor.
Lebih lanjut, kuasa hukum mendesak Polres Nias Selatan untuk segera menghadirkan anak tersebut dari Pekanbaru guna kepentingan pemeriksaan. Hal ini dinilai penting mengingat kondisi anak yang disebut-sebut telah putus sekolah setelah dibawa oleh terduga pelaku.
“Kami juga meminta polisi mendalami motif dari terlapor SM dan pihak orang tua yang diduga mengambil kembali anak tersebut, sementara selama kurang lebih 11 tahun tidak memberikan nafkah maupun perhatian,” lanjutnya.
“Anak tersebut harus segera didatangkan agar keterangannya bisa diambil secara langsung. Informasi yang kami peroleh, anak itu kini putus sekolah sejak dibawa,” ungkapnya.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat membawa pulang anak saya,” ujar Kurniawati kepada wartawan. Bahwa sampai sekarang ini, ibu dari korban sering mengalami sakit akibat memikirkan anaknya tersebut.
Selain itu, kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar korban, yang menurut informasi dari pihak pelapor saat ini berada di Pekanbaru dan telah putus sekolah dapat melanjutkan kembali sekolah di Nias Selatan, dan dalam waktu singkat supaya dihadirkan untuk kepentingan penyelidikan serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”harap penasehat hukum (SW)




















