MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)- Pemerintah Kota (Pemko) Medan mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 disahkan, Senin (4/8/2029).
Pengesahan yang berlangsung dalam sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan itu ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Medan serta disaksikan Ketua Pansus.
Rapat paripurna dipimpim Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPd.B, didampingi para Wakil Ketua H.Rajudin Sagala SPdI, Zulkarnaen SKM, dan Hadi Suhendra.
Hadir juga dalam rapat paripurna tersebut para pimpinan faksi, pimpinan komisi serta anggota DPRD Medan lainnya.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Sekda Medan Wirya Arahman, pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Camat se kota Medan, serta undangan lainnya.
Rapat paripurna diawali laporan Ketua Pansus RPJMD 2025-2029 DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE, SH, MH, yang merekomendasikan untuk disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) dengan tetap memperhatikan berbagai masukan dan catatan strategis.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029, dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Kota Medan yang berkelanjutan, partisipatif, dan berorientasi kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan melalui juru bicaranya Robi Barus minta masalah kemiskinan menjadi perhatian serius dalam Perda RPJMD 2025-2029.
Dikatakan Robi ada beberapa hal yang belum tercapai yakni penurunan angka kemiskinan, penanganan pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio).
Untuk itu RPJMD 2025-2029 supaya dapat menjadi pokok perhatian utama Walikota dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Robi pun menyampaikan sejumlah saran agar RPJMD 2025-2029 menjadi arah dan pedoman Pemko Medan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) melalui juru bicaranya Syaiful Ramadhan menyampaikan lima catatan penting dalam RPJMD Tahun 2025-2029.
Diantaranya terkait janji kampanye Riko-Zaki, persoalan ekonomi, reformasi birokrasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan persoalan pendidikan generasi muda Kota Medan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini berharap RPJMD ini sinkron dengan peraturan yang ada diatasnya dan berharap RPJMD Tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
Syaiful berharap RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dapat mengatasi persoalan ekonomi masyarakat Kota Medan.
Sementara itu Wali Kota Medan dalam sambutannya, mengatakan Pemko Medan mengedepankan fokus dan prioritas Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dengan menyesuaikan kepada dinamika pembangunan yang berkembang, termasuk penyesuaian kepada perubahan kebijakan nasional, provinsi, maupun kebijakan daerah yang ada.
“Pemko Medan menetapkan tujuh misi utama sebagai pedoman strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah lima tahun ke depan yaitu Misi Berbudaya, Misi Energik, Misi Ramah, Misi Tertib, Misi Unggul, Misi Aman, dan Misi Humanis,” tandas Rico.
Tujuan misi tersebut kata Rico diterjemahkan ke dalam strategi, arah kebijakan, tujuan dan sasaran pembangunan serta program pembangunan daerah yang diselaraskan dengan program dan kegiatan operasional yang tertuang pada rencana strategis pada masing-masing perangkat daerah Tahun 2025-2029 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerad RKPD) setiap tahunnya.P06




















