Foto : Dinas PMPTSP Sumut Saat Berada di Lokasi Key Garden/net
MEDAN (Portibi DNP) : Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap pelaku terduga penganiayaan polisi, Samsul Tarigan.
Samsul, yang diduga sebagai pemilik tempat dunia gemerlap malam (dugem) bernama Sky Garden ini pun ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan penganiayaan dan pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Binjai.
Dengan tertangkapnya Samsul Tarigan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) pun memberi statemen di media.
Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, menegaskan bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak pernah mengeluarkan izin klub malam atau diskotik Sky Garden/Key Garden di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Pernyataan itu ditegaskan Faisal, usai mengikuti rapat koordinasi lapangan tindaklanjut penangangan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden di halaman Sky Garden Desa Namurubejulu, Kutalimbaru Deliserdang, Selasa (14/11/2023).
“Pemprov Sumut melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden/Key Garden,” tegas Faisal didampingi Kepala Dinas PMPTSP Deliserdang dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deliserdang.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas CKTR Deliserdang, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deliserdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di Kawasan Perkebunan.
“Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga, bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruangnya,” tegas Faisal.
Lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota.
Mengomentari hal di atas, pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, meminta kepada Dinas PMPTSP Sumut untuk memeriksa izin Cafe Duku Indah (CDI) yang berada di Dusun Salang Tunas, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dan Champion yang berada di Jalan Musi, Dusun Banrejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Jangan hanya Key Garden saja yang diperiksa Izinnya, Dinas PMPTSP Sumut juga harus memeriksa izin CDI dan Champion,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, jika izin CDI dan Champion dikeluarkan oleh Pemerintah setempat, maka itu jelas menjadi pertanyaan.
“Cek saja lokasi CDI dan Champion, berada di perkebunan tidak? Jika berada di perkebunan, maka Dinas PMPTSP Sumut wajib menutup CDI. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RT/RW Kabupaten Deliserdang,” katanya mengakhiri. (BP)
















