PELALAWAN(Portibi DNP): Diduga SPBU nomor 14 283 6109 pada Senin (5/1/2026) ada di temukan mobil roda enam BM 8330ZU mengisi BBM solar bersubsidi mengisi tanpa aturan karena di dalam melakukan sekali mengisi 95 liter namun anehnya balik lagi mengisi lagi.
Kemudian pada tanggal 6/1/26 di SPBU yang sama mobil roda enam ini kembali melakukan pengisian bolak balik ketika supir ditanya apa belum 2 ton ya supir jawab belum jawab.
hingga jam 14 terus melakukan pengisian solar BBM bersubsidi nampaknya pihak pengelola SPBU kelihatan ada kerja sama ,karena tidak ada teguran bahkan pembiaran.
Seperti diketahui bahwa SOP Pertamina kepada SPBU diantaranya adalah:
1. Operasional Penyaluran B
2. BM
SPBU wajib menjual BBM sesuai spesifikasi dan volume yang ditetapkan Pertamina.
Dilarang mencampur BBM, mengubah kualitas, atau memanipulasi takaran.
Penyaluran BBM mengikuti jadwal suplai resmi dari Pertamina/Integrated Terminal.
Tangki, pipa, dan dispenser harus dalam kondisi layak dan tersegel.
2. Standar Pelayanan Konsumen
Mengikuti standar 3S (Senyum, Sapa, Salam).
Operator wajib menggunakan APD dan seragam resmi.
Pengisian BBM:
Nol-kan meter sebelum mengisi
Tidak menerima tips (sesuai kebijakan Pertamina)
Menjaga kebersihan area SPBU dan toilet.
3. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Larangan:
Merokok
Menggunakan ponsel saat pengisian
Mesin kendaraan menyala
Tersedia:
APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Rambu keselamatan
Jalur evakuasi
Wajib melakukan simulasi keadaan darurat secara berkala.
4. Pengelolaan Produk & Lingkungan
Pengelolaan limbah BBM dan oli sesuai aturan lingkungan hidup.
Penanganan tumpahan BBM harus mengikuti prosedur darurat Pertamina.
SPBU wajib mencegah pencemaran tanah dan air.
5. Administrasi & Pelaporan
Laporan harian:
Penjualan BBM
Stok tangki
Kehilangan/penyusutan
Menggunakan sistem resmi Pertamina (misalnya PERTASHOP / MyPertamina Business).
Bersedia diaudit oleh Pertamina kapan saja.
6. Kepatuhan Harga & Produk
Harga jual BBM harus sesuai ketetapan pemerintah & Pertamina.
Dilarang menjual BBM subsidi tidak sesuai peruntukan.
Wajib mendukung kebijakan BBM Subsidi Tepat (QR Code, MyPertamina, dsb).
7. Pengawasan & Sanksi
Jika melanggar SOP, sanksi dapat berupa:
Teguran lisan/tertulis
Denda
Penghentian suplai BBM sementara
Pemutusan kerja sama SPBU
Terpisah, menurut Ketua Yayasan Batrata pusat, kalau ada pihak SPBU seperti itu sangat melanggar aturan.TS
















