Diduga SPBU No.14 283 6109 Ada Permainan Pengisian BBM, Saat Konfirmasi Menejer SPBU Dia Jawab Sudah Sesuai SOP Pertamina

 

PELALAWAN(Portibi DNP): Diduga SPBU nomor 14 283 6109 pada Senin (5/1/2026) ada di temukan mobil roda enam BM 8330ZU mengisi BBM solar bersubsidi mengisi tanpa aturan karena di dalam melakukan sekali mengisi 95 liter namun anehnya balik lagi mengisi lagi.

Kemudian pada tanggal 6/1/26 di SPBU yang sama mobil roda enam ini kembali melakukan pengisian bolak balik ketika supir ditanya apa belum 2 ton ya supir jawab belum jawab.

hingga jam 14 terus melakukan pengisian solar BBM bersubsidi nampaknya pihak pengelola SPBU kelihatan ada kerja sama ,karena tidak ada teguran bahkan pembiaran.

Seperti diketahui bahwa SOP Pertamina kepada SPBU diantaranya adalah:

1. Operasional Penyaluran B

2. BM

SPBU wajib menjual BBM sesuai spesifikasi dan volume yang ditetapkan Pertamina.

Dilarang mencampur BBM, mengubah kualitas, atau memanipulasi takaran.

Penyaluran BBM mengikuti jadwal suplai resmi dari Pertamina/Integrated Terminal.

Tangki, pipa, dan dispenser harus dalam kondisi layak dan tersegel.

2. Standar Pelayanan Konsumen

Mengikuti standar 3S (Senyum, Sapa, Salam).

Operator wajib menggunakan APD dan seragam resmi.

Pengisian BBM:

Nol-kan meter sebelum mengisi

Tidak menerima tips (sesuai kebijakan Pertamina)

Menjaga kebersihan area SPBU dan toilet.

3. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

Larangan:

Merokok

Menggunakan ponsel saat pengisian

Mesin kendaraan menyala

Tersedia:

APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Rambu keselamatan

Jalur evakuasi

Wajib melakukan simulasi keadaan darurat secara berkala.

4. Pengelolaan Produk & Lingkungan

Pengelolaan limbah BBM dan oli sesuai aturan lingkungan hidup.

Penanganan tumpahan BBM harus mengikuti prosedur darurat Pertamina.

SPBU wajib mencegah pencemaran tanah dan air.

5. Administrasi & Pelaporan

Laporan harian:

Penjualan BBM

Stok tangki

Kehilangan/penyusutan

Menggunakan sistem resmi Pertamina (misalnya PERTASHOP / MyPertamina Business).

Bersedia diaudit oleh Pertamina kapan saja.

6. Kepatuhan Harga & Produk

Harga jual BBM harus sesuai ketetapan pemerintah & Pertamina.

Dilarang menjual BBM subsidi tidak sesuai peruntukan.

Wajib mendukung kebijakan BBM Subsidi Tepat (QR Code, MyPertamina, dsb).

7. Pengawasan & Sanksi

Jika melanggar SOP, sanksi dapat berupa:

Teguran lisan/tertulis

Denda

Penghentian suplai BBM sementara

Pemutusan kerja sama SPBU

Terpisah, menurut Ketua Yayasan Batrata pusat, kalau ada pihak SPBU seperti itu sangat melanggar aturan.TS

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar