MEDAN (Portibi DNP) : Biaya operasional kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak (PPKBPPA) Kabupaten Langkat, diduga ada yang fiktif.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun Anggaran 2021, merealisasikan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak (PPKBPPA) sebesar Rp4.343.646.000.
Uang tersebut lalu digunakan untuk biaya operasional kegiatan BOKB, dengan rincian sebagai berikut. Belanja makanan dan minuman sebesar Rp775.507.000, belanja transpor peserta Rp610.700.000 dan Honorarium Fasilitator sebesar Rp2.637.400.000.
Kegiatan BOKB adalah merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
Biaya operasional Balai Penyuluhan KB terdiri dari, Biaya operasional Pelayanan KB, Biaya operasional penggerakan di Kampung KB, Biaya operasional penanganan stunting, Biaya operasional pembinaan program Bangga Kencana oleh kader dan Biaya dukungan KIE serta manajemen.
Pelaksanaan kegiatan BOKB dilaksanakan pada di setiap kecamatan dilaksanakan sebanyak sembilan kali di bulan Juli sampai dengan Agustus 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban kegiatan pada 15 Kecamatan, masing masing sembilan kegiatan atau 135 laporan (15 kecamatan x 9 laporan) dan permintaan keterangan kepada narasumber serta pengawas pelayanan keluarga berencana (PKB) yang juga bertugas sebagai pengelola keuangan BOKB diketahui bahwa pada 15 kecamatan terdapat pembayaran atas 29 kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp128.684.000 atas belanja makan minum, transpor peserta dan honor fasilitator, dengan rincian sebagai berikut.
Pada 14 kecamatan terdapat masing masing dua kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebesar Rp125.166.000,00. Pada Kecamatan Kuala terdapat satu kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebesar Rp3.518.000.
Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak dinas PPKBPPA Kabupaten Langkat, mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)