Jakarta(Portibi DNP): Kelompok aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) menggelar aksi damai di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (8/10/2025). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Raja Siregar, selaku Koordinator Nasional APPRI.
Dalam aksinya, massa menuntut KPK agar segera memanggil dan memeriksa Masinton Pasaribu, mantan anggota DPR RI Komisi XI, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Raja Siregar menyampaikan bahwa publik menaruh harapan besar kepada KPK untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia menilai, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah pihak di Komisi XI DPR RI.
“Kami datang ke KPK untuk menagih komitmen lembaga antirasuah ini dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. KPK jangan diam. Kami mendesak agar Masinton Pasaribu segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka,” tegas Raja Siregar dalam orasinya.
Aksi yang berlangsung tertib dan damai ini diterima langsung oleh Suhendar dari Biro Humas KPK RI. Dalam pernyataannya, Suhendar menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan peran aktif para aktivis dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami tentu sangat berterima kasih jika masyarakat membantu kami dalam upaya pemberantasan korupsi di negara ini,” ujar Suhendar.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia saat ini sedang berproses di KPK. Menurutnya, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Suhendar juga mengajak masyarakat untuk turut membantu KPK dengan memberikan informasi atau bukti-bukti yang relevan dalam setiap dugaan kasus korupsi.
“Partisipasi publik sangat penting bagi kami. Bila ada masyarakat yang memiliki bukti tambahan terkait dugaan korupsi, kami persilakan untuk melaporkannya ke KPK,” tambahnya.
APPRI menilai, penegakan hukum yang tebang pilih akan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Karena itu, prinsip equality before the law harus dijalankan secara konsisten agar masyarakat yakin bahwa hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa pengecualian.
Dalam pernyataannya, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia menyampaikan dua tuntutan utama kepada KPK RI:
1. Mempertanyakan kapan Masinton Pasaribu, mantan anggota DPR RI, diperiksa KPK RI terkait dugaan kasus CSR BI yang melibatkan anggota Komisi XI DPR RI.
2. Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Masinton Pasaribu atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi dana CSR Bank Indonesia.
Raja Siregar menegaskan bahwa APPRI akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan apabila KPK tidak segera menindaklanjuti tuntutan mereka.SF























