Kurun Waktu 22 Hari , Polda Sumut Tangkap Ribuan Pelaku Jaringan Narkoba

MEDAN(Portibi DNP): Polda Sumut dan jajarannya berhasil meringkus 1.058 pelaku narkoba dalam waktu 22 hari. Berbagai barang bukti pun turut disita. Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kg lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir.

“Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar,”  beber Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023) pagi saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober (22 hari).

Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.

“Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjungbalai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ungkap Agung.

Kata dia, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.

“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela,” tuturnya.

“Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera,” pungkasnya.

Menjawab wartawan, Agung menyebut para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera.(r)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar