Pemkab Nias Selatan Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian, Ranperda LP2B Masuki Tahap Finalisasi

 

NIAS SELATAN (Portibi DNP): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian produktif melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan dan ketahanan pangan daerah.

Keseriusan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Finalisasi Naskah Akademik dan Ranperda LP2B yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nakhe, ST., MM., di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km. 5, Kecamatan Teluk Dalam, Jumat (6/11/2026).

Dalam sambutannya, Yusuf Nakhe menegaskan bahwa penyusunan Ranperda LP2B merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi keberadaan lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan sektor pertanian dan ketersediaan pangan masyarakat.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu, keberadaan Perda LP2B menjadi salah satu persyaratan penting bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan berbagai program dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian.

“Penetapan LP2B ini sangat penting karena menjadi salah satu acuan dan persyaratan dalam memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kita berharap penyusunan Ranperda ini benar-benar dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Yusuf.

Untuk memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif, ia meminta Dinas Pertanian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta perangkat daerah terkait agar melakukan sinkronisasi data dan peta kawasan LP2B dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, kesesuaian data dan dokumen tata ruang sangat penting untuk menghindari tumpang tindih penetapan kawasan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan.

Yusuf juga menekankan bahwa kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak semata-mata berbicara mengenai luas wilayah yang ditetapkan, tetapi harus memperhatikan kualitas lahan, keberlanjutan produktivitas pertanian, serta kesejahteraan masyarakat petani.

Ia menilai, meningkatnya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan penduduk harus diimbangi dengan upaya menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif. Dengan demikian, Kabupaten Nias Selatan diharapkan mampu memperkuat kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah.

Di sisi lain, penyusunan Ranperda LP2B juga diminta memperhatikan kearifan lokal serta hak-hak masyarakat adat. Pelibatan tokoh adat, pemerintah desa, dan unsur masyarakat dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, melainkan dibangun melalui komunikasi, kesepahaman, dan musyawarah.

Dalam FGD tersebut, Wakil Bupati meminta seluruh peserta memberikan masukan dan koreksi secara menyeluruh terhadap lima aspek utama, meliputi keakuratan data pemetaan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, kejelasan batas dan dasar spasial kawasan pertanian, keseimbangan antara perlindungan lahan dan hak masyarakat, pembagian kewenangan serta mekanisme pengawasan, hingga kepastian penyelesaian sengketa termasuk perlindungan hak masyarakat adat.

“Setiap masukan yang disampaikan jangan hanya dicatat sebagai formalitas. Seluruh masukan harus ditelaah, dikelompokkan, dan ditindaklanjuti berdasarkan substansi serta dasar hukumnya,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Fatoloza Giawa, Komandan Pangkalan TNI AL Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, Kepala Kantor Pertanahan Supratman, mantan Sekretaris Daerah Nias Selatan Ikhtiar Duha, para narasumber, konsultan, serta sejumlah undangan lainnya.

Melalui tahapan finalisasi ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap Ranperda LP2B dapat menghasilkan regulasi yang kuat, terarah, dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Tidak hanya sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan, tetapi juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak petani dan masyarakat adat, serta mendorong pembangunan pertanian yang produktif dan berkelanjutan di Kabupaten Nias Selatan.(SW)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar