Lindungi Lahan Sawah, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Bahas Raperda LP2B

 

NIAS SELATAN (Portibi DNP):  Bupati Nias Selatan (Nisel) Sokhiatulo Laia menyoroti penyusutan lahan sawah produktif di tengah pesatnya pembangunan daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar pembangunan tidak mengancam keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sokhiatulo saat membuka Forum Group Diskusi (FGD)/Forum Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Rabu (7/10/2026).

Forum yang digelar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian tersebut mengusung tema “Mewujudkan Kedaulatan Pangan Daerah yang Berkelanjutan demi Kesejahteraan Petani Berdasarkan Hukum dan Kearifan Lokal.”

Dalam sambutannya, Sokhiatulo mengatakan Nias Selatan kini menghadapi persoalan ganda. Di satu sisi, pembangunan fisik terus berkembang, sementara di sisi lain semangat masyarakat untuk bertani serta luas lahan sawah produktif cenderung mengalami penurunan.

“Kita menghadapi persimpangan jalan pembangunan di Nias Selatan, dengan pertumbuhan fisik yang pesat, tetapi juga kemunduran semangat bertani dan penyusutan lahan sawah produktif,” ujar Sokhiatulo.

Menurutnya, pembangunan jalan, permukiman dan pusat-pusat ekonomi merupakan bagian dari perkembangan daerah. Namun, pembangunan tersebut harus tetap mempertimbangkan keberadaan lahan pertanian yang menjadi salah satu sumber pangan masyarakat.

Ia juga menyoroti perubahan fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, salah satunya di sepanjang jalur Kecamatan Lahusa menuju Kecamatan Somambawa.

Sokhiatulo menyebut tingginya nilai jual tanah untuk tapak perumahan dibandingkan hasil pertanian menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mengalihkan fungsi lahannya.

“Nilai jual tanah untuk tapak perumahan lebih mahal dibandingkan bersawah yang hasilnya tidak pasti,” katanya.

Karena itu, Bupati meminta penyusunan kebijakan LP2B tidak hanya berpedoman pada laporan administratif, tetapi menggunakan data pertanian yang benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.

Menurutnya, validitas data luas lahan pertanian menjadi dasar penting sebelum pemerintah menetapkan kawasan yang masuk dalam perlindungan LP2B.

“Data pertanian harus valid, bukan hanya laporan di atas meja tanpa kepastian di lapangan,” tegasnya.

Sokhiatulo juga meminta kajian dilakukan secara mendalam sebelum kebijakan ditetapkan. Ia menekankan agar anggaran yang dikeluarkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain persoalan alih fungsi lahan, Bupati menyoroti menurunnya minat masyarakat untuk bertani. Menurutnya, pendapatan yang diterima petani belum sebanding dengan tenaga dan waktu yang dikeluarkan.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian Dinas Pertanian dan Dinas Pangan. Kebijakan ketahanan pangan, menurutnya, tidak cukup hanya melindungi lahan pertanian, tetapi juga harus mampu membuat sektor pertanian tetap menarik dan memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat Nias Selatan Ikhtiar Duha meminta Raperda LP2B diselaraskan dengan kebijakan tata ruang daerah. Ia juga mengingatkan agar data luas lahan yang tercantum dalam Raperda dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan.

Sementara itu, tokoh adat Sukaramai Fau meminta penetapan kawasan LP2B memperhatikan kondisi riil masyarakat serta hak-hak adat.

Ia menilai kesejahteraan petani harus menjadi perhatian utama. Jika lahan masyarakat ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dan tidak bebas dialihfungsikan, pemerintah dinilai perlu memberikan insentif yang memadai.

Insentif tersebut dapat berupa dukungan sarana dan prasarana pertanian, akses teknologi serta berbagai kemudahan yang dapat membantu meningkatkan produktivitas petani.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Nias Selatan John Leonardo Hulu dalam laporannya mengatakan forum tersebut bertujuan menyempurnakan Naskah Akademik dan Raperda LP2B dengan mempertemukan data spasial lahan sawah dengan kondisi aktual di lapangan.

Pembahasan juga diarahkan untuk menyepakati zonasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Forum tersebut melibatkan unsur DPRD Nias Selatan, BPN, BPS, perangkat daerah terkait, Forum Penataan Ruang, camat, kepala desa, tokoh adat dan masyarakat, kelompok tani, penyuluh pertanian, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan serta insan pers.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda LP2B sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Pemkab Nias Selatan berharap Raperda LP2B nantinya tidak hanya menjadi instrumen perlindungan lahan pertanian, tetapi juga mampu menjaga ketahanan pangan, melindungi kepentingan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani.(SW)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar