LANGKAT (Portibi DNP): Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 mencatat adanya reklasifikasi beban anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura sebesar Rp7.133.383.410.
Anggaran yang awalnya dialokasikan pada pos Beban Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut dipindahkan ke tiga pos anggaran lain:
Beban Persediaan: Rp6.495.826.612
Beban Pemeliharaan: Rp534.134.500
Beban Perjalanan Dinas: Rp103.422.298
Pergeseran anggaran dalam jumlah signifikan ini memunculkan perhatian publik terkait kepatuhan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam memastikan ketersediaan bukti fisik persediaan, kelengkapan dokumen pengadaan, serta keabsahan pertanggungjawaban perjalanan dinas dan kegiatan pemeliharaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada Direktur RSUD Tanjung Pura, dr. Dherma Wati Bangun, MKM, melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10/2026).
Pertanyaan yang diajukan mencakup dasar pertimbangan pergeseran pos anggaran, ketersediaan fisik barang persediaan, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak direksi RSUD Tanjung Pura belum memberikan keterangan resmi.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak RSUD Tanjung Pura maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna memastikan asas keberimbangan informasi.(red/tim)
























