Dugaan Anomali Dana BOS Rp2,23 Miliar di SMKN 2 Binjai: BPK Temukan Saldo Kontradiktif, APH Didesak Turun Tangan

 

​MEDAN (Portibi DNP) : Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMKN 2 Binjai senilai Rp2,23 miliar menuai sorotan tajam. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara serta rekapitulasi data Kemdikbud/KPK mengindikasikan adanya inkonsistensi pencatatan keuangan dan lonjakan anggaran pada sejumlah komponen belanja yang dinilai rawan penyimpangan.

​Menanggapi LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut TA 2025 tertanggal Mei 2026 tersebut, Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA), A. Abdi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

​”Berdasarkan dokumen resmi LHP BPK dan transparansi publik KPK/Kemdikbud, terdapat kejanggalan akuntansi yang mencolok. Salah satu yang paling krusial adalah kontradiksi pencatatan saldo akhir pada Laporan Semester II, di mana tercatat angka Rp14,7 juta pada satu bagian, namun tertulis angka nol (Rp0) pada lembar rekapitulasi,” ujar Abdi dalam keterangannya di Medan, Senin (21/9/2026).

​Menurut Abdi, inkonsistensi data dalam dokumen pertanggungjawaban publik bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan cermin lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang berpotensi menyembunyikan alur transaksi sebenarnya.

​Soroti Anggaran Pemeliharaan dan Beban Operasional Fantastis

​Selain persoalan saldo akhir yang janggal, GEPAMA juga menyoroti alokasi anggaran pada sektor Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Pada Tahap I, anggaran sektor ini dialokasikan sebesar Rp121,36 juta, namun melonjak drastis hingga mencapai Rp320,29 juta pada Tahap II, sehingga total pengeluaran mencapai Rp441,65 juta dalam setahun.

​Tak hanya itu, jika ditotal secara keseluruhan, porsi anggaran yang tersedot untuk Administrasi Kegiatan Sekolah (Rp437,72 juta) dan Pembayaran Honorarium (Rp365,04 juta) menembus angka lebih dari Rp802 juta atau lebih dari 35% dari total penerimaan BOS sekolah tersebut.

​”Lonjakan anggaran pemeliharaan yang cukup signifikan di semester kedua serta besarnya porsi beban administrasi dan honorarium membutuhkan pembuktian fisik di lapangan. Apakah realisasi belanja barang dan jasa tersebut benar-benar wujud (real execution) atau sekadar penyerapan anggaran di atas kertas?” tegas Abdi.

​GEPAMA mendesak pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak bertanggung jawab di SMKN 2 Binjai untuk memberikan klarifikasi terbuka.

​”Kami mendesak Inspektorat dan APH (Kejaksaan/Kepolisian) turun melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada kerugian negara maupun pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) BOS. Kendati demikian, kami menyikapi hal ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

​Data Rincian Realisasi Dana BOS Reguler TA 2025 SMKN 2 Binjai

​NPSN / Nama Sekolah: 10220314 / SMKN 2 Binjai

​Nomor LHP BPK: 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026

​Rekapitulasi TA 2025 (LHP BPK Sumut)

​Saldo Awal: Rp79.488

​Penerimaan T2: Rp2.249.090.512

​Total Penerimaan: Rp2.249.170.000

​Belanja Operasi: Rp1.279.497.784

​Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp460.015.000

​Belanja Modal Aset Tetap & Lainnya: Rp494.954.500

​Total Belanja: Rp2.234.467.284

​Saldo Akhir: Rp14.702.716

​Rekapitulasi Semester II TA 2025:

​Saldo Awal: Rp75.271.532

​Penerimaan T2: Rp1.124.505.512

​Total Penerimaan: Rp1.199.777.044

​Belanja Operasi: Rp581.834.828

​Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp350.130.000

​Belanja Modal Aset Tetap & Lainnya: Rp253.109.500

​Total Belanja: Rp1.185.074.328

​Pencatatan Saldo Akhir: Rp14.702.716 / Rp0 (Kontradiktif)

​Rincian Penggunaan Dana BOS Per Tahap (Sumber: Portal KPK / Kemdikbud)

Komponen Penggunaan :

Siswa Baru

Tahap I (22 Januari 2025)

1.397 Siswa

Tahap II (17 September 2025)

1.397 Siswa

Total 1 Tahun

Komponen Penggunaan :

Penerimaan Peserta Didik Baru

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp3.254.000

Tahap II (17 September 2025)

Rp0

Total 1 Tahun

Rp3.254.000

Komponen Penggunaan :

Pengembangan Perpustakaan

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp241.845.000

Tahap II (17 September 2025)

Rp253.109.500

Total 1 Tahun

Rp494.954.500

Komponen Penggunaan :

Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp0

Tahap II (17 September 2025)

Rp11.200.000

Total 1 Tahun

Rp11.200.000

Komponen Penggunaan :

Kegiatan Assesmen/Evaluasi

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp55.609.900

Tahap II (17 September 2025)

Rp31.571.050

Total 1 Tahun

Rp87.180.950

Komponen Penggunaan :

Administrasi Kegiatan Sekolah

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp248.345.400

Tahap II (17 September 2025)

Rp184.384.000

Total 1 Tahun

Rp437.729.400

Komponen Penggunaan :

Pengembangan Profesi Guru/TDK

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp0

Tahap II (17 September 2025)

Rp10.997.022

Total 1 Tahun

Rp10.997.022

Komponen Penggunaan :

Langganan Daya dan Jasa

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp39.875.256

Tahap II (17 September 2025)

Rp54.555.256

Total 1 Tahun

Rp94.430.512

Komponen Penggunaan :

Pemeliharaan Sarana & Prasarana

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp121.360.000

Tahap II (17 September 2025)

Rp320.297.500

Total 1 Tahun

Rp441.657.500

Komponen Penggunaan :

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp61.000.000

Tahap II (17 September 2025)

Rp89.550.000

Total 1 Tahun

Rp150.550.000

Komponen Penggunaan :

Prakerin/BKK/Sertifikasi LSP-P1

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp89.823.400

Tahap II (17 September 2025)

Rp52.650.000

Total 1 Tahun

Rp142.473.400

Komponen Penggunaan :

Pembayaran Honor

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp188.280.000

Tahap II (17 September 2025)

Rp176.760.000

Total 1 Tahun

Rp365.040.000

Komponen Penggunaan :

Total Dana Realisasi

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp1.049.392.956

Tahap II (17 September 2025)

Rp1.185.074.328

Total 1 Tahun

Rp2.234.467.284

Catatan Redaksi & Hak Jawab

​Seluruh angka dan rincian data dalam artikel ini bersumber langsung dari dokumen publik resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut No. 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 serta portal transparansi anggaran KPK/Kemdikbud.

​Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi media memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Tanggapan, maupun Klarifikasi kepada pihak Kepala SMKN 2 Binjai, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar