Pelalawan(Portibi DNP) : Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah menjadi salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang dapat berdampak langsung terhadap kualitas udara.
Asap yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan mengandung berbagai partikel dan zat pencemar yang dapat menyebar ke wilayah permukiman. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Karhutla juga tidak hanya merusak vegetasi dan ekosistem di lokasi terbakar, tetapi dapat mengganggu keseimbangan lingkungan secara lebih luas. Kabut asap yang menyebar dapat mengurangi jarak pandang dan mengganggu aktivitas masyarakat maupun transportasi.
Karena itu, pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, sementara pengawasan dan penegakan aturan terhadap pembakaran hutan dan lahan perlu dilakukan secara konsisten.
Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran lahan, tetapi juga persoalan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas.TS


















