MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2025 tidak sesuai kondisi senyatanya di SMA Negeri 1 Barusjahe, Kabupaten Karo, sebesar Rp4.214.456.
Temuan tersebut pun sudah dikembalikan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Mengomentari temuan tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, menilai, tindakan tersebut dapat dipidana karena masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa manipulasi laporan keuangan atau pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara bukti administrasi (kuitansi, nota, faktur) dengan kondisi riil di lapangan pada dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan salah satu modus korupsi yang paling sering diproses hukum.
“Jika ketidaksesuaian disebabkan oleh kelalaian administratif tanpa niat jahat (mens rea), pelaku biasanya diminta mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu tertentu (misal 60 hari). Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan (fraud), rekayasa sistematis (seperti stempel palsu, tanda tangan tiruan, atau barang yang sama sekali tidak ada), dan kerugian negara tidak dikembalikan, kasus akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses secara pidana,” katanya kepada wartawan, Senin (14/09/2026).
Ia menjelaskan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi faktor meringankan dalam persidangan.
“Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, apakah ada dugaan korupsi atau tidak atas temuan BPK di SMA Negeri 1 Barusjahe,” ujarnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan, diantaranya, dugaan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai kondisi senyatanya di SMA Negeri 1 Barusjahe, Kabupaten Karo.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LH) BPK Perwakilan Sumut atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025 bernomor : 93.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan BPK yang dikutip dari LHP tersebut di atas. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui uji petik, meliputi pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana BOSP, wawancara, konfirmasi kepada penyedia barang dan jasa, serta pemeriksaan fisik atas keberadaan dan kondisi barang hasil pengadaan yang bersumber dari dana BOSP, diketahui terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban belanja dengan kondisi yang senyatanya dilapangan.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan perincian sebagai berikut.
Nama sekolah :
SMA Negeri 1 Barusjahe
Nilai kelebihan pembayaran :
Rp4.214.456
Penyetoran ke RKUD :
Rp4.214.456
Nilai yang belum ditindaklanjuti :
Rp-
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumut melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.(red/tim)



















