MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan, diantaranya, dugaan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai kondisi senyatanya di SMA Negeri 1 Barusjahe, Kabupaten Karo.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LH) BPK Perwakilan Sumut atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025 bernomor : 93.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan BPK yang dikutip dari LHP tersebut di atas. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui uji petik, meliputi pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana BOSP, wawancara, konfirmasi kepada penyedia barang dan jasa, serta pemeriksaan fisik atas keberadaan dan kondisi barang hasil pengadaan yang bersumber dari dana BOSP, diketahui terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban belanja dengan kondisi yang senyatanya dilapangan.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan perincian sebagai berikut.
Nama sekolah :
SMA Negeri 1 Barusjahe
Nilai kelebihan pembayaran :
Rp4.214.456
Penyetoran ke RKUD :
Rp4.214.456
Nilai yang belum ditindaklanjuti :
Rp-
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumut melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.(red/tim)




















