BPK Temukan Dugaan Penyajian Persediaan Sebesar Rp3.057.708.182 Tidak Relevan dan Andal di BPBD Karo

 

MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan, diantaranya, penyajian persediaan sebesar Rp3.057.708.182 diduga tidak relevan dan andal di BPBD Karo.

Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LH) BPK Perwakilan Sumut atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun Anggaran (TA) 2025 bernomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.

Berikut penjelasan BPK yang dikutip dari LHP tersebut di atas. Pemerintah Kabupaten Karo menyajikan saldo Persediaan dalam Neraca per 31 Desember 2025 sebesar Rp26.439.472. 104,00. Dari jumlah tersebut, diketahui terdapat Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat dengan nilai sebesar Rp13.413.225.417, antara pada BPBD Kabupaten Karo sebesar Rp13.273.684.264.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat pada BPBD tersebut sudah dicatat sebagai Persediaan selama lebih dari 12 bulan dan belum disalurkan kepada masyarakat, dengan perincian sebagai berikut.

OPD/Jenis Persediaan

1. Barang kedaruratan dan logistik

Nilai :

Rp111.534.970

2. Relokasi tahap III (Siosar)

Nilai :

Rp9.215.217.380

3. Relokasi tahap II (Mandiri)

Nilai :

Rp3.946.931.914

Jumlah :

Rp13.273.684.264

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Persediaan atas Barang Kedaruratan dan Logistik merupakan Persediaan yang diperuntukkan sebagai persiapan barang-barang untuk mengantisipasi bencana yang akan datang antara lain berupa karung, sarung mandi dan kantong mayat.

Sedangkan Persediaan atas Relokasi Tahap III (Siosar) dan Relokasi Tahap Il (Mandiri) merupakan persediaan sejak tahun 2020 yang belum diserahterimakan hingga tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp13.162.149,294 (Rp9.215.217.380 + Rp3.946.931.914).

Berdasarkan keterangan lebih lanjut oleh Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, dan Pengurus Barang BPBD diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Relokasi Tahap III (Siosar) merupakan Persediaan berupa pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dilaksanakan pada Tahun 2020 untuk mendukung relokasi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, yang berasal dari Desa Mardinding, Desa Sukanalu, Desa Sigarang-garang, dan Desa Lau Kawar.

Persediaan tersebut masih tercatat sebagai Persediaan dalam Neraca karena adanya sengketa lahan atas Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III qseluas 260 hektare yang telah berlangsung sejak tahun 2022, yang diajukan oleh kelompok masyarakat Pattuhan Munthe.

Sengketa tersebut telah melalui beberapa putusan pengadilan sebagai berikut :

1) Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Nomor 65/PDT.G/2022/PN KBJ, yang menolak gugatan penggugat seluruhnya.

2) Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 699/PDT/2023/PTMDN, yang menyatakan bahwa PN Kabanjahe tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh para pembanding semula para penggugat.

3) Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1755 K/PDT2025, yang menyatakan menolak permohonan kasasi para pemohon dan memperbaiki amar putusan PT Medan menjadi menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan para pembanding semula para penggugat.

4) Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesía Nomor 116 PK/PDT/2026, yang menyatakan bahwa PK para penggugat ditolak. Hal ini diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabanjahe tanggal 13 Maret 2026, sedangkan salinan lengkap belum diterima.

5) Putusan PTUN Medan Nomor 112/G/2025/PTUN.MDN, yang memutuskan menolak gugatan para penggugat seluruhnya dan menyatakan bahwa Surat Bupati Karo Nomor 360/2524/BPBD/2020 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Peringatan Segera Meninggalkan Lahan Garapan adalah sah menurut hukum.

6) Saat ini pihak penggugat masih menempuh upaya banding pada PTUN.

Akibat belum terselesaikannya pemanfaatan Lahan Usaha Tani (LUT), maka Hunian Tetap (Huntap) sebanyak 892 unit beserta fasilitas pendukungnya, termasuk IPAL, belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Meskipun Huntap telah diserahterimakan kepada masyarakat pada tanggal 23 Oktober 2023, namun masyarakat belum menempati hunian tersebut karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selain itu, IPAL belum diserahterimakan kepada pemerintah desa/masyarakat. Dalam Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 361/130/BPBD/2018, bantuan yang diatur hanya berupa rumah dan/atau Lahan Usaha Tani, dan tidak mencantumkan bantuan IPAL.

Akibat LUT yang belum dapat dikerjakan oleh pengungsi, maka Huntap sebanyak 892 unit sesuai SK Bupati Karo Nomor 361/130/BPBD/2018 tanggal 13 April 2018 beserta fasilitas pendukungnya termasuk IPAL, belum digunakan oleh seluruh masyarakat pengungsi.

Huntap telah diserahterimakan kepada masyarakat pada tanggal 23 Oktober 2023. Namun masyarakat meminta agar serah terima rumah dilengkapi dengan sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut.

Sehingga, Huntap masih belum ditempati masyarakat pengungsi dan IPAL-nya belum diserahterimakan Pemkab Karo kepada masyarakat/desa.

Dalam SK tersebut tidak disebutkan bantuan IPAL. SK Bupati tersebut hanya menyebutkan bantuan berupa rumah dan/atau Lahan Usaha Tani relokasi warga korban erupsi Gunung Sinabung.

Persediaan tersebut belum pernah ada usulan untuk diserahkan kepada masyarakat, baik dari Kepala BPBD kepada Sekretaris Daerah maupun dari Sekretaris Daerah ke Kepala Daerah.

Atas permasalahan Persediaan Relokasi Tahap III (Siosar) sebesar Rp9.215.217.380 tersebut, telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan BAST tanggal 8 Mei 2026 sebesar Rp9.215.217.380.

b. Relokasi Tahap II (Mandiri) merupakan Persediaan berupa pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada tahun 2020 yang meliputi antara lain jalan, drainase, septic tank, instalasi listrik, dan instalasi rumah di beberapa lokasi, antara lain Hamparan Ndokum Siroga Ture-ture, Hamparan Gajah 2, Hamparan Ndokum Siroga GBKP, Hamparan Manuk Mulia 3, dan Hamparan Nang Belawan I.

Relokasi Tahap II dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat, sedangkan Pemerintah Kabupaten Karo menyediakan PSU, berupa jalan akses, drainase, gorong-gorong, penataan lingkungan, instalasi listrik, septic tank, pengelolaan air limbah dan sumur bor.

Namun demikian Persediaan tersebut masih tercatat sebagai Persediaan dan belum diserahterimakan, disebabkan oleh :

I) Desa penerima/tujuan pengungsi belum bersedia menerima Persediaan tersebut karena desa asal pengungsi belum dihapuskan atau dileburkan dengan desa sekitarnya, sehingga status kependudukan pengungsi masih tercatat pada desa asal.

2) Dan, pengungsi yang menggunakan Persediaan tersebut telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Nomor 361/90/BPBD/2017 tanggal 4 April 2017.

Untuk pemeliharaan Persediaan tersebut, pengungsi mengusulkan agar diserahkan kepada desa penerima atau Perangkat Daerah teknis terkait, seperti Dinas PUTR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup.

Persediaan tersebut belum pernah ada usulan untuk diserahkan kepada masyarakat baik dari Kepala BPBD kepada Sekretaris Daerah maupun dari Sekretaris Daerah ke Kepala Daerah.

Atas permasalahan tersebut, persediaan relokasi Tahap II (Mandiri) sebesar Rp3,946.931.914 tersebut, telah ditindaklanjuti dengan BAST tanggal 7 s.d 21 Mei 2026 sebesar Rp889.223.732.

Sehingga, nilai Persediaan yang belum diserahterimakan hingga pemeriksaan berakhir masih ada sisa sebesar Rp3.057.708.182.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, diantaranya :

a. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yaitu, lampiran 1.01 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan paragraf 67 yang menyatakan bahwa “Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancer jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar”.

Permasalahan tersebut mengakibatkan, penyajian persediaan sebesar Rp3.057.708.182 tidak relevan dan andal.

Hal tersebut disebabkan oleh :

a. Bupati Karo selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah belum menyelesaikan dokumen serah terima (BAST) sesuai ketentuan.

b. Dan, Kepala Pelaksana BPBD selaku pengguna barang tidak mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala BPBD menyatakan sependapat atas temuan BPK akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karo :

a. Menyelesaikan dokumen berita acara serah terima (BAST) persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat pada BPBD yang belum diserahterimakan sesuai ketentuan sebesar Rp3.057.708.182.

b. Dan, memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD selaku pengguna barang mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar