Temuan BPK di Dishub Langkat, Manipulasi Dokumen SPJ Perjalanan Dinas Dinilai Merupakan Tindak Pidana

 

MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara, OK.Sofyan Taufik SH.MH, menilai, secara hukum manipulasi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas merupakan tindak pidana falsifikasi dokumen (proses pengujian teori ilmiah dengan cara membuktikan kesalahan atau menyangkalnya melalui fakta empiris) dan indikasi korupsi.

Penilaian itu dikemukakannya, ketika diminta komentar mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat tahun 2025, Minggu (13/09/2026).

Menurutnya, pengembalian uang temuan BPK tidak menghapuskan status pidana pelaku, melainkan hanya menjadi faktor meringankan hukuman di pengadilan.

Ia menjelaskan, jika unsur “niat jahat” (mens rea) dan perbuatan manipulasi data (actus reus) sudah terpenuhi sejak awal, Aparat Penegak Hukum (Polisi atau Jaksa) tetap memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

“Belanja perjalanan dinas ke Bekasi tetapi dilaporkan ke Jakarta dikategorikan sebagai SPJ fiktif sebagian (manipulasi dokumen). Tindakan ini melanggar hukum karena, menghadirkan alat bukti pertanggungjawaban (seperti penginapan, tiket, atau surat tugas) yang tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan. Memanfaatkan selisih plafon anggaran atau uang harian antara Jakarta dan Bekasi demi keuntungan pribadi atau kelompok,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika aparat penegak hukum memproses kasus manipulasi SPJ ini, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal diantaranya, mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dan mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh APH atas temuan BPK di Dishub Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2025.

Hasilnya, BPK menemukan, diantaranya, dugaan manipulasi data pada belanja perjalanan dinas di Dinas Perhubungan (Dishub).

Temuan itu tercatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Langkat tahun 2025, nomor : 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/01/2026, tanggal 26 Mei 2026.

Berikut penjelasan BPK Perwakilan Sumut yang dikutip pada LHP tersebut di atas. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas, diketahui, terdapat pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH).

Yaitu, tujuan perjalanan dinas ke Bekasi dan Bogor yang seharusnya menggunakan uang harian perjalanan dinas wilayah Jawa Barat sebesar Rp430.000.

Diduga, telah terjadi manipulasi data. Dimana, dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menggunakan uang harian Jakarta sebesar Rp530.000.

Sehingga terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp2.700.000, dengan perincian sebagai berikut.

Pembayaran Uang Harian dan Uang Representasi Melebihi SSH

SKPD :

Dinas Perhubungan

Pembayaran

Pertanggungjawaban :

Rp14.310.000

Seharusnya :

Rp11.610.000

Kelebihan pembayaran :

2.700.000

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp2.700.000.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Langkat melalui SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar