MEDAN (Portibi DNP) : Sorotan publik mencuat terkait dugaan penjualan aset negara yaitu BBM Solar dilingkungan dinas SDABMBK Kota Medan disalah satu UPT yang ditengarai sudah berlangsung bertahun tahun.
Hal ini diketahui dari investigasi tim media yang sudah beberapa kali menemukan indikasi KKN dengan dugaan menjual BBM Solar untuk operasional disalah satu UPT yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah selama satu tahun.
” Bayangkan saja jika sekali mereka para oknum menjual BBM untuk kebutuhan operasional ditaksir mendapatkan keuntungan 10 juta, maka dalam satu tahun sudah berapa, ” Ungkap M Ridwan tim investigasi media Selasa (25/8/2026).
Ditambahkannya, hal yang mengejutkan lagi, bahwa praktek ilegal ini diduga mendapat ‘restu’ sejumlah pejabat hingga kegiatannya berjalan mulus tanpa kendala.
” Yang lebih mencolok lagi, pada tanggal 12 Agustus 2026, dengan menggunakan mobil pick up warna kuning BK 98** * oknum pekerja mengambil jatah BBM sebanyak 1760 liter yang katanya untuk kegiatan operasional di salah satu UPT, namun didapat informasi hari itu tidak ada kegiatan sama sekali. Lalu kemanakah BBM tersebut? “.
Lanjutnya, jika dalam satu minggu mereka mengambil jatah BBM bisa 4 atau 5 kali seminggu untuk kebutuhan operasional UPT, namun faktanya yang kami Terima tidak seluruhnya sampai ketempat yang d
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan mengusut tuntas dugaan penjualan BBM solar dilingkungan Dinas SDABMBK Kota Medan yang sudah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah yang disinyalir sudah berjalan bertahun tahun.
Sementara itu, pihak terkait Dinas SDABMBK Kota Medan melalui Kabid Peralatan, Riswan ketika dikonfirmasikan dugaan penjualan BBM Solar belum juga memberikan penjelasan nya hingga berita ini dimuat. Tim























