LBH Medan Menilai Peradilan Militer Tidak Berikan Keadilan Bagi Korban

 

MEDAN(Portibi DNP): Pengadilan Militer benar-benar tidak memberikan keadilan bagi korban, Lenny Damanik ibu kandung dari MHS (15 Tahun) yang meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan Sertu Riza Pahlivi (Terdakwa) kembali harus menelan pil pahit dan sulitnya mendapatkan keadilan.

Pengadilan Tinggi Militer -I Medan telah memutus upaya hukum banding yang diajukan Oditur Militer Militer Mayor Muhammad Tecki W, S.H., M.H (atas desakan korban dan masyarakat sipil) dengan tetap memutus Terdakwa Sertu Riza Pahlivi *10 Bulan Penjara dan Tidak Dipecat dari kesatuanya*.

Adapun Putusan Banding Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan Nomor : 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tertanggal *22 Januari 2025* memutuskan sebagai berikut;

1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Muhammad Tecki W. S.H., M.H., Mayor Chk NRP 11060009281083 dan Terdakwa Riza Pahlivi, Sersan Satu NRP 31060808271284;

2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM1-02/AD/VIV/2025 tanggal 20 Oktober 2025, sekedar mengenai penetapan status barang bukti berupa barang menjadi sebagai berikut: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Egrek dengan gagang panjang besi berwama silver ukuran kurang lebih 150 cm (seratus lima puluh sentimeter) 2. Dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;

3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya;

4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp.15.000.00 (lima belas ribu rupiah).

Menyikapi putusan Peradilan Militer Tinggi I Medan, LBH Sebagai kuasa hukum Lenny Damanik dan lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas *mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban*.

Tidak hanya itu, Parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk Kasasi melalui Oditur Militer yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban.

Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setalah 3 bulan pasca putusan tersebut dibacakan.

LBH Medan melalui siaran persnya Ranu (22/5/2026) menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik *tidak bisa mengajukan Kasasi*. Hal ini jelas telah melanggar hukum dan Hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya hukum kasasi karena putusan tersebut menguatkan putusan Militer Medan sebelumnya mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat.

Tetapi faktanya upaya Kasasi tidak dilakukan dan putusanya juga tidak diberitahukan kepada korban, Padahal amanat KUHAP Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan secara tegas *korban berhak mendapatkan “Informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan”*.

” LBH Medan menilai jika Putusan Banding dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam Perkara MHS sarat dengan ketidakadilan dan bentuk pelanggangan impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum,” ujar Irvan Saputra SH MH Direktur LBH Medan.

hal tersebut terlihat sejak awal persidangan dimulai, Sertu Riza Pahlevi yang merupakan Terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tidak dipecat dari anggota TNI.

Kemudian, masyarakat luas juga bisa menilai jika ketika Tuntutan, seyogianya Terdakwa diancam pasal 76 c jo 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama *15 Tahun penjara*.

Namun parahnya Oditur hanya menuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara dengan restitusi sebesar Rp.12.777.100. Ketidakadilan Oditur justru diperparah ketika Pengadilan Militer I-02 Medan memutus Terdakwa Sertu Riza Pahlevi dengan 10 Bulan Penjara dan Tidak Dipecat.

Oleh karena itu secara hukum sudah seharusnya dilakukan Reformasi Peradilan Militer sebagaimana amanat TAP MPR VII/2000, Pasal 65 ayat 2 UU TNI dan Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman yang secara tegas menyatakan *jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili di Peradilan Militer dan Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di Peradilan Umum*. Agar kedepanya tidak ada lagi yang menjadi korban ketidakadilan Peradilan Militer.

LBH Medan menilai Proses Hukum Peradilan Miiter Medan tersebut sarat dengan Pelanggaran HAM dan _Fair Trial_, dan tindakan Terdakwa telah melanggar hak-hak anak sebagaimana amanat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak.ril

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar