MEDAN(Portibi DNP) : Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengundang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Sumatera Utara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, bertempat di Aula Raja Inal Siregar.
Rakor tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati Rasahan, serta jajaran terkait pelaksanaan program MBG di Sumatera Utara.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki mandat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Program MBG, menurutnya, merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya menjadi bagian yang dapat diawasi oleh Ombudsman.
“Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” ujar Fikri.
Gubernur Sumut Tekankan Mutu, Keamanan Pangan, dan Akuntabilitas
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, ditegaskan bahwa Program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.
Gubernur Sumatera Utara juga menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian seluruh SPPG. Pertama, memperkuat komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan. Dalam hal ini, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) harus menjadi standar minimal yang tidak dapat ditawar. Selain itu, kebersihan juru masak dan keamanan air harus dipastikan, serta sanitarian puskesmas perlu dilibatkan sebagai mitra dalam melakukan pengawasan secara rutin.
Kedua, memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait agar proses distribusi maupun pengawasan Program MBG dapat berjalan secara optimal.
Ketiga, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka ruang bagi pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman dan DPRD. Kritik dan masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan program.
Keempat, memperhatikan kearifan lokal dalam penyusunan menu MBG agar makanan yang disajikan sesuai dengan karakteristik daerah sekaligus dapat diterima dan disukai oleh anak-anak.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Kepala KPPG Medan yang membawahi Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium provinsi, pemeriksaan terhadap sampel dilakukan dari aspek kimia dan mikrobiologi. Untuk pemeriksaan kimia, hasil pemeriksaan menunjukkan negatif.
Sementara itu, pada pemeriksaan bakteri ditemukan dua sampel yang menunjukkan adanya bakteri, yakni sampel dari dapur dan sekolah.
Disampaikan pula bahwa biaya penanganan korban ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan rujukan ke RS Haji menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC).
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Andi Kusmawan menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium dilakukan terhadap dua aspek, yakni kimia dan mikrobiologi.
Pada pemeriksaan kimia, sampel yang diperiksa antara lain ikan dencis botan, tahu goreng saus, sayur kol dan wortel, serta melon. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif terhadap parameter formalin, boraks, arsen, sianida, dan nitrit.
Untuk pemeriksaan mikrobiologi yang dilakukan pada 16 Agustus 2026 dengan menggunakan sampel makanan sisa dan muntahan, ditemukan beberapa hasil positif.
Pada sampel nasi putih ditemukan bakteri Bacillus cereus, sementara pada ikan dencis ditemukan Staphylococcus aureus. Pada sampel buah melon ditemukan E. coli, sedangkan sampel muntahan menunjukkan adanya Staphylococcus aureus.
Dari pemeriksaan tersebut, pada sampel lainnya tidak ditemukan penyebab keracunan makanan.
Ombudsman menilai kejadian gangguan kesehatan dalam pelaksanaan Program MBG perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi kembali terjadi apabila pola kerja dan tata kelola tidak segera diperbaiki.
Berdasarkan data peristiwa yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kejadian serupa telah terjadi satu kali pada 2025 dan empat kali pada 2026, dengan jumlah korban secara keseluruhan mencapai kurang lebih 800 orang.
Fikri Yasin juga menegaskan bahwa Ombudsman akan mendorong tindakan tegas terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran berat, termasuk merekomendasikan penutupan SPPG yang terbukti melakukan kesalahan serius. Hal tersebut, menurutnya, telah didiskusikan dengan Kepala BGN.
“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” tegas Fikri.
Dorong KPPG dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi
Selain persoalan keamanan pangan, Ombudsman juga menyoroti koordinasi antara KPPG dengan pemerintah daerah.
Fikri Yasin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, KPPG di tingkat lokal belum secara optimal berkoordinasi maupun melibatkan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti jumlah SPPG maupun lokasi SPPG yang berada di wilayahnya.
Ke depan, ujar Fikri, dirinya meminta KPPG dan Kantor Regional untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut” tegas Fikri Yasin.
Keterlibatan pemerintah daerah penting karena ketika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan MBG, pemerintah daerah pada akhirnya turut terlibat dalam penanganannya.
Masih Ada SPPG yang Belum Memiliki SLHS Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Regional dan KPPG.
Kedua pihak,tuturnya, memiliki mandat dari BGN, tetapi berdasarkan temuan di lapangan masih terdapat kondisi di mana koordinasi dan kolaborasi belum berjalan optimal.
Syafrida juga menyoroti masih adanya sekitar 200 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meskipun sebagian SPPG telah beroperasi hampir satu tahun. Beberapa di antaranya, menurut keterangan yang disampaikan dalam kegiatan, berada di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
SPPG, imbuhnya, sebagai bagian dari pelaksana program harus memastikan pelaksanaan MBG berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang justru mengganggu pencapaian tujuan program.
“Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” kata Herdensi.
Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi antara SPPG, KPPG, Kantor Regional, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, serta memastikan Program MBG terlaksana secara aman, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik.**





















