MEDAN (Portibi DNP) : Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 senilai Rp323 juta bukan lagi sekadar persoalan salah ketik atau kekeliruan administrasi.
Penggunaan uang rakyat untuk membiayai honorarium tim kreatif pribadi pimpinan daerah kini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang serius.
Sorotan publik makin tajam setelah pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan dinas terkait memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Sikap tidak kooperatif ini memicu dugaan adanya pembiaran sistemik di tubuh Pemerintah Kota Binjai.
Praktisi hukum Dedi, S.H., menegaskan bahwa pembayaran dana dinas ke akun personal tanpa Laporan Hasil Kerja (LHK) yang sah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum secara materiel.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut Nomor: 63.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 tertanggal 26 Mei 2026, terdapat tiga pasal berat yang membayangi para pihak yang terlibat.
1. Jerat Utama (Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor)
Membayarkan honorarium negara untuk kepentingan pribadi tanpa laporan kerja yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
2. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)
Pejabat Publik, PPK, maupun Pengguna Anggaran yang mengalirkan dana dinas untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui sarana jabatan terancam sanksi pidana penyalahgunaan wewenang.
3. Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana (Pasal 4 UU Tipikor & UU No. 15/2004)
Meski UU No. 15 Tahun 2004 memberi tenggat 60 hari untuk pengembalian ganti kerugian daerah, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapuskan tuntutan pidana jika ditemukan niat jahat (mens rea).
”Ketika APIP yang bertugas sebagai benteng pencegahan justru ‘kebobolan’ selama 12 bulan berturut-turut, Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri maupun Polres Binjai) tidak perlu menunggu rekomendasi pelimpahan untuk memulai penyelidikan,” tegas Dedi, S.H., Selasa (29/9/2026).
Temuan BPK menguatkan indikasi pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025. Dana yang dialokasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Binjai tersebut dipakai untuk mengunggah kegiatan pimpinan daerah di akun media sosial pribadi, bukan akun resmi pemda. Ditambah lagi, tim kreatif non-ASN tersebut tidak pernah menyertakan laporan hasil kerja fisik yang sah.
Publik mempertanyakan bagaimana anggaran ini bisa melenggang mulus dalam verifikasi internal selama satu tahun anggaran penuh tanpa ada teguran dari pihak pengawas.
Sesuai amanat KEJ Pasal 1 dan Pasal 3 mengenai prinsip independensi, akurasi, serta asas keberimbangan (cover both sides), upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada pejabat terkait.
Namun, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu, S.E., M.S.P., memilih tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, meski pesan konfirmasi via WhatsApp pada Senin (28/9/2026) telah berstatus dibaca (bercentang dua).
Sikap serupa ditunjukkan Kepala Dinas Kominfo Pemko Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar. Konfirmasi yang dikirimkan sejak Jumat (25/9/2026) tidak mendapatkan respons sama sekali.
Demi menjamin transparansi publik, redaksi telah melayangkan 11 poin pertanyaan krusial yang hingga kini diabaikan oleh Inspektorat Binjai.
1. Progres Pengembalian
Sejauh mana proses pengembalian kerugian daerah Rp323 juta ke Kas Daerah?.
2. Dokumen Tagihan
Apakah sudah diterbitkan Surat Tagihan Ganti Kerugian (STGK) atau SKTJM?.
3. Batas Waktu BPK
Berapa sisa tenggat 60 hari sejak LHP BPK diterbitkan (26 Mei 2026), dan apa sanksinya jika menunggak?.
4. Kelolosan Verifikasi
Mengapa pembayaran tim kreatif pribadi ini bisa lolos verifikasi APIP selama 12 bulan di TA 2025?.
5. Review Berkala
Mengapa Inspektorat gagal menemukan ketidaksesuaian ini saat audit berkala di Diskominfo?.
6. Pemeriksaan Pejabat
Apakah Inspektorat telah memeriksa Pengawas Keuangan, PPK SKPD, dan Kadis Kominfo terkait usulan anggaran yang datang tanpa telaahan teknis tersebut?.
7. Sanksi Disiplin
Sanksi administratif atau disiplin ASN apa yang sedang disiapkan untuk PPK dan Kadis Kominfo?.
8. Keabsahan Laporan Kerja
Bagaimana Inspektorat menilai keabsahan pembayaran tanpa adanya laporan kerja fisik?.
9. Rekomendasi SK
Apakah sudah ada rekomendasi pencabutan/revisi SK Wali Kota terkait Tim Kreatif sesuai arahan BPK?.
10. Koordinasi APH
Apakah sudah ada koordinasi atau permintaan data dari Kejari maupun Kepolisian setempat?.
11. Pelimpahan Kasus: Jika tenggat 60 hari dilewati tanpa pelunasan, apakah berkas akan dilimpahkan secara resmi ke APH?.
Sikap diam dari pimpinan Inspektorat Binjai mempertegas preseden buruk fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemko Binjai. Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang untuk Hak Jawab dan klarifikasi resmi dari Inspektorat maupun Pemko Binjai. (red/tim)





















