LANGKAT (Portibi DNP) : Pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, mengatakan, melebihi batas maksimal pembayaran honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat berujung pada sanksi pidana jika pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau mengandung unsur penyalahgunaan wewenang secara sengaja.
Namun, jika pelanggaran itu murni kesalahan administrasi tanpa ada unsur niat jahat (mens rea) atau kerugian nyata, penyelesaiannya biasanya diutamakan melalui pembinaan serta pengembalian kerugian negara.
Demikian dikatakan, Taufik, ketika diminta komentar mengenai dugaan melebihi batas maksimal pembayaran honor dari dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 3 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/07/2026).
Menurut, Taufik, data dana BOS yang ada di aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersumber dari hasil integrasi data instansi pemerintah terkait, utamanya dari kementerian yang membidangi urusan pendidikan (Kementerian Pendidikan) serta sinkronisasi data anggaran dan penyaluran keuangan negara yang dikelola lintas lembaga.
“Jadi, jika tidak sinkron, data dana BOS yang ada di aplikasi yang dikelola oleh KPK dengan data riil pihak sekolah, maka itu patut diselidiki. Apakah ada keterlambatan pembaruan sistem atau adanya kesalahan pelaporan,” katanya.
Menurutnya lagi, jika dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya dugaan, seperti, pemalsuan data penerima, manipulasi nominal, hingga batas ketentuan juknis, maka pelakunya bisa dijerat dengan pidana korupsi.
“Pelaku harus segera ditangkap dan di hukum berat. Itu dilakukan, agar ada efek jera bagi pelaku yang berani menyalahgunakan anggaran dana BOS,” katanya mengakhiri.
Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SMP Negeri 3 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga mendapat anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 sebesar Rp133.400.000 pada tahap I dan sebesar Rp133.400.000 pada tahap II.
Jika di total, maka SMP Negeri 3 Tanjung Pura mendapat anggaran dana BOS tahun 2025 sebesar Rp266.800.000.
Dari total anggaran tersebut, sebagian digunakan untuk keperluan pembayaran honor sebesar Rp 43.700.000 pada tahap I dan sebesar Rp 40.100.000 pada tahap II.
Jika benar data yang disampaikan pada aplikasi resmi yang dikelola oleh KPK tersebut, maka SMP Negeri 3 Tanjung Pura diduga menggunakan anggaran dana BOS tahun 2025 untuk keperluan pembayaran honor melebihi dari batas maksimal, yaitu 20 persen (Rp43.700.000 + Rp40.100.000 = Rp80.800.000) (Total anggaran dana BOS tahun 2025 sebesar Rp266.800.000 x batas maksimal pembayaran honor 20 persen = Rp53.360.000).
Berikut penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 3 Tanjung Pura yang dikutip dari aplikasi yang dikelola oleh KPK.
Tahap I
Dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp133.400.00, jumlah siswa penerima sebanyak 230 dan tanggal pencairan 21 Januari 2025, dengan perincian sebagai berikut.
Penerimaan peserta didik baru :
Rp.0
Pengembangan perpustakaan :
Rp.200.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp.17.000.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp.4.992.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp 25.745.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp 106.000
Langganan daya dan jasa :
Rp 5.969.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp 31.905.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp 3.500.000
pembayaran honor :
Rp 43.700.000
Total Dana :
Rp 133.117.000
Tahap II
Dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp133.400.00, jumlah siswa penerima sebanyak 230 dan tanggal pencairan 08 Agustus 2025, dengan perincian sebagai berikut.
Penerimaan peserta didik baru :
Rp 256.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp 26.700.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp 10.070.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp 10.431.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp 23.754.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp 1.845.000
Langganan daya dan jasa :
Rp 5.220.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp 15.057.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp 250.000
pembayaran honor :
Rp 40.100.000
Total Dana :
Rp 133.683.000
Hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMP Negeri 3 Tanjung Pura, mengenai kebenaran atas dugaan data uraian realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS 2025 yang terdapat pada aplikasi yang dikelola oleh KPK, meski sudah mendatangi sekolah tersebut.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila pihak SMP Negeri 3 Tanjung Pura telah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran atas dugaan data realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS tahun 2025, yang telah diuraikan.
Atas pemberitaan ini, redaksi, menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMP Negeri 3 Tanjung Pura, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)





















