Dana BOS Tahun 2025 di SMP Negeri 3 Tanjung Pura, Pembayaran Honor Diduga Melebihi Dari 20 Persen

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SMP Negeri 3 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga mendapat anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 sebesar Rp133.400.000 pada tahap I dan sebesar Rp133.400.000 pada tahap II.

Jika di total, maka SMP Negeri 3 Tanjung Pura mendapat anggaran dana BOS tahun 2025 sebesar Rp266.800.000.

Dari total anggaran tersebut, sebagian digunakan untuk keperluan pembayaran honor sebesar Rp 43.700.000 pada tahap I dan sebesar Rp 40.100.000 pada tahap II.

Jika benar data yang disampaikan pada aplikasi resmi yang dikelola oleh KPK tersebut, maka SMP Negeri 3 Tanjung Pura diduga menggunakan anggaran dana BOS tahun 2025 untuk keperluan pembayaran honor melebihi dari batas maksimal, yaitu 20 persen (Rp43.700.000 + Rp40.100.000 = Rp80.800.000) (Total anggaran dana BOS tahun 2025 sebesar Rp266.800.000 x batas maksimal pembayaran honor 20 persen = Rp53.360.000).

Berikut penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 3 Tanjung Pura yang dikutip dari aplikasi yang dikelola oleh KPK.

Tahap I

Dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp133.400.00, jumlah siswa penerima sebanyak 230 dan tanggal pencairan 21 Januari 2025, dengan perincian sebagai berikut.

Penerimaan peserta didik baru :

Rp.0

Pengembangan perpustakaan :

Rp.200.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :

Rp.17.000.000

Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :

Rp.4.992.000

Administrasi kegiatan sekolah :

Rp 25.745.000

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :

Rp 106.000

Langganan daya dan jasa :

Rp 5.969.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :

Rp 31.905.000

Penyediaan alat multi media pembelajaran :

Rp 3.500.000

pembayaran honor :

Rp 43.700.000

Total Dana :

Rp 133.117.000

 

Tahap II

 

Dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp133.400.00, jumlah siswa penerima sebanyak 230 dan tanggal pencairan 08 Agustus 2025, dengan perincian sebagai berikut.

Penerimaan peserta didik baru :

Rp 256.000

Pengembangan perpustakaan :

Rp 26.700.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :

Rp 10.070.000

Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :

Rp 10.431.000

Administrasi kegiatan sekolah :

Rp 23.754.000

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :

Rp 1.845.000

Langganan daya dan jasa :

Rp 5.220.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :

Rp 15.057.000

Penyediaan alat multi media pembelajaran :

Rp 250.000

pembayaran honor :

Rp 40.100.000

Total Dana :

Rp 133.683.000

Hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMP Negeri 3 Tanjung Pura, mengenai kebenaran atas dugaan data uraian realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS 2025 yang terdapat pada aplikasi yang dikelola oleh KPK, meski sudah mendatangi sekolah tersebut.

Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila pihak SMP Negeri 3 Tanjung Pura telah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran atas dugaan data realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS tahun 2025, yang telah diuraikan.

Atas pemberitaan ini, redaksi, menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMP Negeri 3 Tanjung Pura, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar