Terungkap Fakta Persidangan Terdakwa Apin BK Merupakan Bos Besar

MEDAN (Portibi DNP):  Sidang lanjutan perkara terdakwa Apin BK Alias Joni digelar diruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan dipimpin majelis hakim Dahlan dibantu dua hakim anggota dan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) serta Tim Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa, juga terdakwa Apin BK secara online melalui monitor yang ada diruang sidang, Rabu(8/3/2023).

Saksi Najwa ketika memberikan keterangan didepan persidangan saat ditanya hakim anggota Fauzul , ” saksi tahu atau pernah ketemu dengan terdakwa Apin, ” tanya hakim Fauzul kepada saksi. Menurut keterangan saksi Najwa Ia pernah melihat terdakwa Apin masuk ke ruang kerjanya melihat- para pekerja. Lalu saksi di beritahu Cici Kristin, ” itu pak Apin bos besar kita” menirukan ucapan Kristin sebagai Rider saksi Najwa. Selain itu saksi Najwa juga menerangkan bahwa saksi juga pernah diberitahu Ko Kevin yang juga mengatakan Apin merupakan Bos besar kita,” menirukan ucapan Ko Kevin.

Saksi Najwa dalam keterangannya juga mengakui dirinya bekerja sebagai Operator dibawah komando Kristin selaku Ridernya. Sedaangkan Ko Kevin juga Rider ditempat lokasi itu, tetapi saksi tidak tahu siapa saja anggota Ko Kevin, terangnya pada majelis hakim.

Selanjutnya salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Apin kembali bertanya kepada saksi, ” Bagaimana saksi bisa menyebutkan Apin Bos Besarnya, apa pada saat terdakwa Apin yang saksi sebut masuk ke ruangan itu ada memerintah para pekerja termasuk saki, ” tanya penasehat hukum Apin.

Dikatakan Saksi Najwa, memang pak Apin tidak ada memerintah atau menyuruh kami apapun di ruangan itu, pak Apin datang melihat- lihat kami bekerja. Lalu beberapa menit keluar dari ruangan. ” Apa saksi sering ketemu terdakwa Apin di tempat saksi bekerja, Tanya penasehat hukum Apin lagi.

Menurut saksi Najwa, Ia baru kali itu melihat terdakwa Apin. Yang mengatakan pak Apin Bos besar disini kan cici Kristin dan Ko Kevin kepada saya bukan saya. Terang saksi Najwa didepan persidangan dihadapan majelis hakim. Selanjutnya JPU memperlihatkan barang bukti yang ada diruang  sidang kepada saksi Najwa.

Usai memperlihatkan barang bukti kepada saksi Najwa, hakim ketua Dahlan meminta tanggapan dari terdakwa Apin yang mengikuti jalannya sidang dari monitor diruang. Terdakwa Apin membantah keterangan saksi Najwa, ” tidak benar itu pak hakim. Saya dikatakan Bos besar, saya hanya sebagai penyedia tempat, ucap terdakwa Apin di monitor yang ada di ruangan.

Kemudian majelis hakim menanyakan kembali pada saksi Najwa apakah saksi tetap pada keterangan saksi. Najwa mengatakan tetap pada keteranganya. Sebelum menutup persidangan hakim ketua menanyakan kepada tim JPU, sidang berikutnya berapa saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. Tim JPU  akan menghadirkan saksi sebanyak 6 saksi pada sidang berikutnya. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang pada pekan depan.  ( Ag)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.