Pasca Putusan PN Medan, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Strategis Terhadap UDA

 

MEDAN (Portibi DNP) : Tim kuasa hukum Dosen Universitas Darma Agung (UDA), Gomgom TP Siregar, meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara segera mengambil langkah menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengabulkan sebagian gugatan klien mereka.

“Pasca putusan PN Medan yang mengabulkan sebagian gugatan klien kami (Gomgom TP Siregar) dalam perkara perbuatan melawan hukum soal yang dilakukan Rektot UDA, Prof Suwardi Lubis, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan UDA demi menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan proses akademik di kampus tersebut,” kata Ketua Tim Kuasa hukum Gomgom TP Siregar, Robert Sihotang kepada wartawan di Medan, Senin (27/7/2026).

Harapan itu disampaikan mereka menyusul putusan PN Medan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn yang dibacakan pada 21 Juli 2026.

“Kami meminta Kemdiktisaintek bersama LLDIKTI Wilayah I segera melakukan evaluasi dan memberikan perlindungan hukum agar proses akademik di Universitas Darma Agung tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Robert.

Dalam putusannya, kata Robert,  majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Robert menjelaskan perkara tersebut melibatkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Muryanto Amin sebagai Tergugat I, Prof Suwardi Lubis sebagai Tergugat II, dan Yayasan Perguruan Darma Agung sebagai Tergugat III.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap tata kelola Universitas Darma Agung agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap dosen maupun mahasiswa.

“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan korban, baik bagi dosen, mahasiswa maupun pengelolaan keuangan sivitas akademika. Karena itu kami berharap pemerintah serius menangani persoalan ini,” katanya.

Senada, anggota tim kuasa hukum Bonar Victoria Sihombing meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum terhadap seluruh produk akademik Universitas Darma Agung.

“Kami berharap kementerian dan LLDIKTI segera mengambil kebijakan dan tindakan tegas agar tidak ada mahasiswa maupun dosen yang dirugikan akibat persoalan ini,” ujarnya.

Bonar menyebutkan dengan cacat hukumnya jabatan Rektor UDA juga berdampak pada penggunaan dana KIP Kuliah.

Dalam kesempatan itu, Bonar mengingatkan agar jangan ada pihak yang berani mempermainkan hak hak KIP Kuliah tersebut, apalagi permohonan pencairan dana KIP yang telah atau masih mempergunakan nama Rektor UDA Prof Suwardi Lubis untuk dievaluasi ulang demi menghindari menjadi temuan tindakan pidana nantinya.

“Apalagi dalam putusan tersebut ada penegasan bahwa cacatnya hukum pada pengangkatan Rektor, Prof Suwardi tidak boleh melakukan tindakan dan perbuatan yang mengatasnamakan Rektor UDA baik itu tandatangan kegiatan akademik maupun penggunaan anggaran KIP Kuliah,” pungkasnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya Daniel Simangunsong menambahkan, tim hukum penggugat berharap putusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara lembaga pendidikan tinggi terkhusus LLDIKTI agar setiap kebijakan administratif selalu didasarkan pada ketentuan hukum, asas kepastian hukum, asas kehati-hatian, dan prinsip good governance.

“Harapan kami sederhana, yaitu agar seluruh pihak menjadikan hukum sebagai panglima. Dengan demikian, kepastian hukum, keadilan, dan marwah institusi pendidikan dapat terus terjaga demi kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan Indonesia,” tandasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar