Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan di Polres Tebing Tinggi, Kapolri dan Kapoldasu Diminta Ambil Alih Serta Beri Perlindungan Hukum Terhadap Khaidir

Foto : Sofyan Taufik SH.MH & Prayoga SH

MEDAN (Portibi DNP) : Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) diminta untuk mengambil alih kasus dugaan Pemalsuan surat yang dialami Khaidir, penduduk Tanjung Sari, Gg.Cemara II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, yang ditangani penyidik Kepolisian Resor Tebing Tinggi.

Permintaan ini dikemukakan Khaidir melalui kuasa hukumnya Sofyan Taufik SH.MH dan Prayoga SH melalui rilis yang diterima wartawan, Sabtu (13/05/2023).

Menurut Sofyan Taufik dan Prayoga, permintaan ini dikemukakan lantaran mereka menilai bahwa dari proses penanganan perkara tersebut, sejak dibuatnya Laporan Polisi tertanggal 23 Februari 2023 hingga sekarang belum menemukan kejelasan atau titik terang.

“Kami menduga, penyidik Kepolisian Resor Tebing Tinggi terkesan sangat lambat dan terindikasi tidak objektif dalam menggali fakta dan kebenaran materil. Maka dari itu, kami meminta Kapolri dan Kapoldasu untuk mengambil alih serta memberi perlindungan hukum dalam perkara Khaidir,” kata mereka berdua.

Mereka menjelaskan, kronologis perkara dugaan pemalsuan surat yang dialami Khaidir berawal dari orang tua Khaidir, almarhum Ibrahim, menjumpai dan meminta kepada terlapor berinisial S yang tak lain adalah menantu dari almarhum Ibrahim untuk mengurus peminjaman dengan cara mengagunkan atau menggadaikan surat milik almarhum Ibrahim berupa tanah seluas lebih kurang 5.994.28 m2 yang terletak di Dusun V, Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga saat itu almarhum Ibrahim menyerahkan surat tanah tersebut kepada S.

Bahwa, setelah almarhum Ibrahim meninggal dunia pada tahun 2019, kemudian sekira bulan Januari 2023, Rasiah selaku istri almarhum Ibrahim pulang dari umroh, pada saat itu ingin membagi harta warisan keluarga yang berupa objek tanah di atas, berhubung karena diketahui surat tanah objek harta di atas berada di tangan S, maka keluarga melalui kliennya selaku anak kandung dari almarhum Ibrahim meminta surat tanah objek harta dimaksud kepada S.

“Alangkah terkejutnya klein kami, sebab terlapor mengklaim dan menyatakan bahwa surat tanah objek harta tersebut sudah berbalik nama atas nama terlapor, dengan dalil jual beli antara terlapor dengan almarhum Ibrahim,” ungkap mereka.

Dijelaskan mereka, dari fakta-fakta hukum dan bukti yang mereka punya berdasarkan surat perjanjian pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Tebing Tinggi, diketahui Togar Situmorang yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Sei Priok dengan nomor registrasi 127/SP/SERGE/2007 tertanggal 16 Nopember 2007 dan mengetahui Drs Dimas Kurnianto yang kala itu menjabat sebagai Camat Tebing Tinggi dengan nomor registrasi 592.2/101/2007 tertanggal 30 Desember 2007, surat tanah atas nama terlapor diduga menyimpang dan tidak benar adanya.

Antara lain, dalam proses penerbitan surat tanah atas nama terlapor tersebut dalam hal jual beli tidak ada mengikut sertakan istri dari almarhum Ibrahim yakni Rasiah beserta anak-anak ahli waris dari almarhum Ibrahim.

Kemudian, ditemukan tandatangan almarhum Ibrahim diduga dipalsukan yang dimana hal tersebut dapat diketahui dari perbandingan tandatangan almarhum Ibrahim yang terdapat dalam dokumen lainnya milik almarhum Ibrahim.

Selanjutnya, tidak ada jiran tetangga atau saksi sepadan tanah yang menandatangani surat tanah atas nama terlapor.

Apalagi, para saksi yang ada dalam surat tanah atas nama terlapor tidak mengakui ada menandatangani/tandatangan sebagai saksi terkait seluruh berkas-berkas yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi antara almarhum Ibrahim selaku pemilik tanah awal dan terlapor selaku selaku pembeli.

Atas hal tersebut, sambung mereka, selaku kuasa hukum dari Khaidir, mereka lalu menyurati pihak Desa Sei Priok dan Kecamatan Tebing Tinggi, guna memohon klarifikasi dan penjelasan terhadap objek perkara yang terletak di Dusun V, Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari balasan surat klarifikasi tersebut diketahui bahwa, surat tanah atas nama terlapor yang terletak di Dusun V, Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah dilakukan pengecekan berkas tidak ditemukan dokumen arsip dan dokumen pertinggal yang dimaksud.

“Atas hal ini kami menduga, banyak kejanggalan yang ada pada surat tanah yang dimiliki terlapor. Oleh sebab itu, sekali lagi kami meminta kepada Kapolri dan Kapoldasu untuk mengambil alih kasus ini dan segera memeriksa dan memanggil mantan Kepala Desa dan Camat yang mengeluarkan surat tanah milik terlapor serta segera menaikkan status kasus ini ke tingkat Penyidikan, dan selanjutnya untuk menetapkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam Proses penerbitan surat tanah atas nama terlapor,” kata mereka mengakhiri. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar