BINJAI (Portibi DNP) : Menanggapi adanya perjalanan dinas yang diduga tidak dilaksanakan di DPRD BInjai, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa mantan Ketua DPRD BInjai, H.Noor Sri Syah Alam Putra ST
“Secara administrasi, perjalanan dinas itukan harus ada tandatangan Ketua DPRD Binjai. Nah, dari sinikan APH bisa mengetahui, apakah benar perjalanan dinas tersebut dilaksanakan atau tidak.” kata Norman kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, saat ini masyarakat sedang bertanya-tanya mengenai kebenaran adanya perjalanan dinas di DPRD Binjai yang diduga tidak dilaksanakan.
“Salah satu yang mempertanyakannya adalah saya. Apa benar ada perjalanan dinas diduga tidak dilaksanakan di DPRD Binjai,” ungkapnya.
Guna mencari kebenaran pertanyaannya tersebut, Norman, berencana akan menyurati DPRD Binjai dan APH yang diduga sedang melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas diduga tidak dilaksanakan di DPRD Binjai.
Bahkan, ia juga berencana akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
“Itu saya lakukan, guna mencari kebenaran atas pertanyaan yang ada di dalam diri saya terkait adanya perjalanan dinas diduga tidak dilaksanakan di DPRD Binjai,” ujarnya.
Sekadar latar, beredar kabar, kasus dugaan perjalanan dinas di DPRD Binjai disebut-sebut sedang diselidiki oleh salah satu institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Binjai.
Adapun dokumen yang sudah diambil dari DPRD Binjai, disebut-sebut berupa dokumen kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun 2022-2023.
Atas dugaan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Binjai, Putri Syawal Sembiring, lewat WhatsApp, Sabtu (09/11/2024).
Meski sudah dihubungi lewat WhatsApp dan pesan WharsApp, hingga berita ini dibuat, Putri, belum juga memberi jawaban terkait adanya dugaan penyelidikan perjalanan dinas tersebut.
Sekadar latar, beredar kabar, disebut-sebut bahwa kasus dugaan perjalanan dinas yang ada di DPRD Binjai sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Binjai.
Merasa penasaran, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu institusi APH yang ada di Kota Binjai, kemarin.
Berdasarkan informasi yang di dapat, institusi tersebut mengakui saat ini sedang melakukan penyelidikan.
“Masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) bang,” kata sumber yang ada di institusi tersebut.
Namun, dikarenakan masih dalam situasi politik, penyelidikan sedikit agak terganggu Menurut sumber, ada dugaan beberapa minggu ini akan dijadwalkan pemanggilan. “Kemungkinan dalam minggu-minggu ini akan ada pemanggilan bang,” ujar sumber.
Sekadar latar, pada tanggal 17 sampai dengan 20 Desember 2023, 24 orang yang ada di DPRD Binjai diduga melaksanakan perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi ke DPRK Banda Aceh dan DPRK Aceh Besar mengenai peran DPRD dan Pemda dalam Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Disebut-sebut, perjalanan dinas tersebut diduga tidak dilaksanakan. Bukan hanya itu, perjalanan dinas pada bulan Januari Tahun 2023 diduga juga tidak dilaksanakan.
Terkait dugaan ini, wartawan pada hari Sabtu (12/10/2024), wartawano mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Ketua DPRD Binjai eks (mantan) Ketua DPRD Binjai, H.Noor Sri Syah Alam Putra ST dan Sekretaris DPRD Binjai, Putri Syawal Sembiring, lewat pesan WhatsApp.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat keduanya belum ada memberi jawaban.
Berikut daftar inisial 24 nama diduga tidak melaksanakan perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi ke DPRK Banda Aceh dan DPRK Aceh Besar mengenai peran DPRD dan Pemda dalam Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan 20 Desember 2023.
1. ML S.Sos.
2. Hj N SE.
3. S SE.
4. SS.
5. GG.
6. MG Hsb.
7. MI SP.
8. RPK.
9. Hj SN SH.MH.
10. AP SE.
11. F.A. Md.
12. M.AS.
13. JB
14. Hj.K.G Br.S.
15, IPP.
16. Drs.T.M.
17.YP.SH.M.Kn
18. HA.S.Pd.I.
19. H.M.Y.SH.M.Hum.
20. H.HAS.
21. RW SE.
22. HS.
23. AP ST.
24. FU SE. (Tim)
















