T.A 2022, BPK-RI Temukan Kesalahan Penganggaran di Dinkes Labura

LABURA (Portibi DNP): Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan terjadinya kesalahan penganggaran di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara (Labura) pada pelaksanaan anggaran tahun 2022.

Kesalahan penganggaran itu diungkapkan dalam Resume Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2022.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 56.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 itu terdapat anggaran sebesar Rp. 261.733.436,00 yang seharusnya dihibahkan kepada Palang Merah Indonesia (PMI), justru dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan. Anggaran itu dipergunakan untuk membiayai belanja honor, belanja alat tulis kantor (ATK) dan perjalanan dinas.

BPK-RI menyatakan, kesalahan penganggaran ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 62 ayat (1) yang menyatakan belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kesalahan penganggaran, di dinas ini, BPK-RI juga menemukan sejumlah pembayaran honor yang tidak sesuai ketentuan. BPK-RI memaparkan terjadinya kelebihan bayar sebesar Rp. 13.481.000,00 dalam membayar honor Tim Pendukung Pengadaan Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan SK Nomor : 440.000/1-27b/Dinkes/2022. Terdapat juga kelebihan bayar sebesar Rp. 3.765.000,00 dalam pembayaran honorarium Petugas Penyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kemudian ada kelebihan pembayaran honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp. 29.928.000,00.

Kepala Dinas Kesehatan, Jannah, SKM, MM, belum bisa dimintai keterangan. Beberapa kali Portibi DNP menyambangi kantornya, Jannah selalu tidak berada di tempat. Dikonfirmasi melalui whatsapp, pesan yang dikirimkan kepadanya tak pernah terkirim. Belakangan diketahui Jannah telah memblokir nomor whatsapp Portibi DNP. (renz).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Woi, jangan pilih kader jenggotlah
Bolo : emangnya kenapa

Tak jelas…
Bolo : betul pula ya