Surat Edaran Kadisdiksu Tentang PPDB Tahun 2024/2025, Salah Satunya Terdapat Larangan Pungutan

Foto : Ilustrasi / net

MEDAN (Portibi DNP) : Pada tanggal 24 Juni 2024, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdiksu) mengeluarkan surat edaran nomor : 400.3/ Sb Tahun 2024 tentang pelaksanaan tahun pelajaran baru 2024/2025.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah l s.d XIV dan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta se-Sumatera Utara.

Mengutip surat edaran tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi Kepala Sekolah dalam memasuki tahun pelajaran 2024/2025.

Berikut dikutip dari uraian yang disampaikan pada surat edaran tersebut.

Marilah kita sambut Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan penuh haraparn, semangat kebersamaan dan dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara.

Melalui surat edaran ini, kami sampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seluruh Kepala Sekolah dalam memasuki tahun pelajaran 2024/2025 sebagai berikut.

1. Persiapan dan Pengorganisasian :

a. Lakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja dan hasil belajar pada tahun sebelumnya guna menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

b. Susun rencana kerja tahunan dengan jelas dan terukur, mencakup tujuan dan
target yang ingin dicapai dalam aspek akademik dan non-akademik berbasis
pada Data Rapor Pendidikan sekolah masing-masing.

c. Bentuk tim kerja di sekolah untuk mendukung pelaksanaan program-program unggulan.

2. Penyusunan Kurikulum :

a. Kurkulum satuan pendidikan terintegrasi dengan pelaksanaan Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila (P5).

b. Kurikulum satuan pendidikan mengakomodir konsep Satuan Pendidikan Ramah Anak dan Sekolah Sehat dengan mempedomani Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan Sekolah Aman dan Nyaman Bebas dari Kekerasan dengan
mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologí Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

c. Sesuaikan kurikulum dengan standar nasional dan tetap mengedepankan
kearifan lokal.

d. Libatkan seluruh guru dalam proses penyusunan kurikulum untuk mencapai
keterpaduan dan keterkaitan antar mata pelajaran.

e. Upayakan penyusunan kurikulum yang dapat merespons kebutuhan dan
perkembangan peserta didik.

3. Pembinaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan :

a. Selenggarakan pelatihan dan seminar secara berkala untuk meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme guru dalam menghadapi tantangan pendidikan
terkini.

b. Dorong partisipasi aktif dalam kegiatan pengembangan diri seperti sertifikasi/sortifikasi profesi keahlian dan/atau pendidikan lanjutan.

4. Pengelolaan Sarana dan Prasarana :

a. Pastikan sarana dan prasarana sekolah dalam kondisi baik dan memadai guna
mendukung proses pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.

b. Lakukan inventarisasi peralatan pembelajaran secara berkala dan lakukan
perbaikan atau penggantian yang diperlukan.

C. Untuk alas hak tanah sekolah harus memperhatikan sertifikasi tanah sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pengawasan dan Evaluasi :

a. Perkuat sistem pengawasan internal di sekolah untuk meningkatkan akuntabilitas
dan efektivitas kinerja.

b. Lakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kurikulum dan program
pembelajaran serta identifikasi potensi perbaikan.

6. Kemitraan dengan Orang Tua/Stakeholder Pendidikan :

a. Libatkan aktif orang tualstakeholder pendidikan dalam proses pembelajaran dan kegiatan sekolah untuk memperkuat hubungan harmonis antara sekolah dan
keluarga/lingkungan sekitar sekolah.

b. Bangun komunikasi yang baik dengan orang tua/stakeholder pendidikan guna
berdiskusi tentang perkembangan peserta didik dan/atau sekolah.

7. Peningkatan Kualitas Peserta Didik :

a. Laksanakan program dan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mendukung
terwujudnya profil pelajar Pancasila antara lain: pramuka, pembinaan mental
spiritual, kegiatan penguatan pendidikan karakter (anti perundungan, anti
intoleran, anti kekerasan seksual, anti aksi begal, bimbingan psikologi) dan/atau
bentuk kegiatan lainnya yang tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku.

b. Berikan dukungan dan fasilitasi bagi peserta didik berprestasi untuk mengikuti
berbagai kompetisi akademik dan non-akademik.

8. Dalam hal pengutipan pendanaan pendidikan dari orang tua harus mengacu kepada PP Nomor 48 Tahun 2008 terutama pasal 51 dan 52 dan mempedomani Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.1/3854/Subbag
Umum/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Tertib Pungutan Sumbangan
Pembiayaan Pendidikan (SPP).

9. Terkait dengan poin pada angka 8 (delapan) khusus pada SMA/SMK/SLB Negeri dilarang untuk mengutip SPP dan atau penbiayaan lainnya pada saat pelaksanaandaftar ulang peserta didik.

10. Satuan pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam sekolah (putih abu-abu dan pramuka) atau bahan seragam di satuan pendidikan, kecuali pakaian khusus yang menunjukkan identitas sekolah/batik dan pakaian olahraga dapat diperjualbelikan melalui koperasi sekolah dengan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan orangtua peserta didik dan komite sekolah.

11. Satuan pendidikan memastikan akurasi data dapodik sesuai dengan kondisi yang sebenarnya :

12. Satuan pendidikan memastikan penggunaan dan laporan pertanggungjawaban BOSP sesuai dengan juknis serta tidak mempercayai adanya permintaan dari pihak tertentu dalam pengelolaan dana BOSP.

13. Kepala Cabang Dinas Pendidikan memantau, memastikan edaran berjalan dengan baik dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta menjadi penilaian kinerja yang tidak terpisahkan.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, terima kasih.

Ditetapkan di Medan pada tanggal 24 Juni 2024, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Ir.Abdul Haris Lubis, M.Si.

Surat ini edaran ini ditembuskan kepada Pj.Gubernur Sumatera, Sekretaris Daerah Provsu, Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman Provinsi Sumatera Utara dan Koordinator Pengawas Sekolah Provsu.(BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.