Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021, Warga Kelurahan Bantan Keluhkan Jalan Rusak ke Ahmad Afandi 

MEDAN (Portibi DNP) : Hampir di sepanjang Jalan Tirtosari dan Jalan Pertiwi Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung mengalami ke rusakan.

Selain rusak, kawasan tersebut sering kebanjiran karena drainase yang ada di jalan Tirtosari dan Pertiwi juga telah rusak.

Warga menyebut ini ditengarai akibat truk tronton kelebihan beban yang sering melintasi jalan tersebut. Truk-truk itu merupakan milik dari sejumlah perusahaan ekspedisi yang ada di kawasan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan warga kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Ahmad Afandi Harahap saat menggelar Sosialisasi ke VIII Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/8/2025).

Zaenal menyebutkan truk truk melebihi yang melintas di Jalan Tirtosari dan Jalan Pertiwi itu sudah lama terjadi dan sudah sering dikeluhkan warga sekitar.

Pria paruh baya ini menyebutkan, parahnya truk itu melintasi Jalan Pertiwi sehingga membuat jalan cepat rusak karena jalan Pertiwi itu sendiri merupakan jalan hanya bisa dilintasi oleh kenderaan roda empat maupun roda dua bukan untuk dilintasi truk.

“Melihat kerusakan jalan itu, kami pun resah. Padahal belum lama ini jalan itu juga sudah diperbaiki. Namun, karena puluhan truk berlalu-lalang tak mengenal waktu, jalan tersebut rusak kembali,” keluhnya.

Selain membuat jalan rusak, akibat truk yang melintas di Jalan Pertiwi itu juga sering membuat kemacetan di kawasan tersebut.

“Jalan Pertiwi itu kan sempit. Ada SMA Negeri 11 Medan disana. Jadi kalo pas jam anak sekolah masuk truk truk itu sering menimbulkan kemacatan,” keluhnya lagi.

Dia berharap kepada Anggota Komisi IV DPRD Medan itu, agar permasalahan itu bisa segera ditindaklanjuti kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Udah capek kami pak mengadu kesana kemari tapi tetap saja masalah ini tak bisa teratasi,” pungkasnya.

Menjawab itu, Ahmad Afandi Harahap berjanji akan segera menyampaikan persolan ini kepada Wali Kota Medan.

Apalagi, kata politisi Demokrat ini dalam Perda No 10 tahun 2021 ini, pada pasal 6 menyatakan setiap orang dan atau badan berkewajiban menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.

Dimana, pada pasal 7 Perda itu. Ketentraman dan Ketertiban umum itu meliputi tertib jalan, lalulintas dan angkutan jalan, tertib sungai, situ/danau selokan atau saluran dan waduk.

“Jadi, persoalan yang dikeluhkan warga di Jalan Pertiwi dan Tirtosari ini masuk dari pelanggaran terhadap ketentraman dan ketertiban umum. Dan, Wali Kota Medan diminta untuk segera memperhatikan serius persolan ini,” pungkasnya.

Selain di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung. Ahmad Afandi Harahap juga menggelar Sosper serupa di Jalan Tanjung Mulia Medan Deli.

Dikesempatan itu, warga Tanjung Mulia mengeluhkan kawasan mereka sering kebanjiran karena banyaknya drainase yang tidak berfungsi. Sehingga, setiap kali hujan deras datang air tidak bisa mengalir melalui drainase yang ada di kawasan tersebut.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar