MEDAN (Portibi DNP) : Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMA Negeri 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Berdasarkan data resmi publikasi keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), alokasi anggaran pada beberapa komponen belanja dinilai fantastis dan memerlukan transparansi lebih lanjut.
Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut TA 2025 Nomor: 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, SMAN 1 Tanjung Pura mencatatkan total penerimaan dan belanja Dana BOS Reguler sebesar Rp1.208.400.000.
Dari total realisasi tersebut, BPK mencatat rincian pos belanja meliputi:
Belanja Operasi: Rp579.753.000
Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp35.700.000
Belanja Modal Aset Tetap dan Lainnya: Rp592.947.000
Dominasi Anggaran Perpustakaan dan Honor
Berdasarkan rincian penggunaan per tahap yang terintegrasi pada portal transparansi publik (sistem Kemendikbudristek/KPK) untuk 760 siswa penerima, alokasi dana BOS di SMAN 1 Tanjung Pura menunjukkan angka yang cukup menonjol pada pos Pengembangan Perpustakaan serta Pembayaran Honor.
Rincian Pencairan Tahap I (Pencairan 22 Januari 2025)
Total Dana Diterima: Rp604.200.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp241.662.000
Pembayaran Honor: Rp129.360.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp75.816.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp50.884.000
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp32.000.000
Langganan Daya & Jasa: Rp30.852.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp19.996.000
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp16.010.000
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp3.320.000
Total Penggunaan Tahap I: Rp599.900.000
Rincian Pencairan Tahap II (Pencairan 08 Agustus 2025)
Total Dana Diterima: Rp604.200.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp322.140.000
Pembayaran Honor: Rp106.020.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp60.068.349
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp36.782.000
Langganan Daya & Jasa: Rp27.137.000
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp22.400.000
Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Kependidikan: Rp16.938.651
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp13.314.000
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp3.700.000
Total Penggunaan Tahap II: Rp608.500.000
Jika diakumulasikan selama satu tahun anggaran, alokasi dana untuk Pengembangan Perpustakaan di sekolah tersebut mencapai Rp563.802.000 atau hampir 46,6% dari total penerimaan BOS tahun 2025. Sementara alokasi Pembayaran Honor menyedot dana hingga Rp235.380.000.
Tinjauan Ketentuan & Juknis BOSP
Secara regulasi, penggunaan Dana BOS diatur ketat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP.
Dalam regulasi tersebut diatur batasan serta kriteria pemanfaatan dana, di antaranya:
Komponen Perpustakaan: Harus diorientasikan pada penyediaan buku teks utama, buku pendamping, serta pengayaan digital yang tercatat resmi dalam inventaris sekolah dan aset daerah.
Pembayaran Honor: Memiliki ambang batas maksimal persentase tertentu serta kualifikasi bagi guru/tenaga kependidikan non-ASN yang terdata di Dapodik dan belum memiliki tunjangan profesi.
Tingginya porsi anggaran pada komponen pengembangan perpustakaan dan belanja modal aset tetap yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah ini memicu pertanyaan publik terkait relevansi, efisiensi, serta kesesuaian fisik barang yang dibeli di lapangan.
Mengedepankan Praduga Tak Bersalah dan Ruang Hak Jawab
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), informasi ini digali dari dokumen resmi negara (LHP BPK) dan portal transparansi publik yang dikelola oleh institusi berwenang sebagai wujud keterbukaan informasi.
Redaksi senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hingga berita ini diterbitkan, media online portibi.id terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 1 Tanjung Pura serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara guna mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai pertanggungjawaban fisik dan teknis atas penggunaan dana tersebut.
Media online portibi.id menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red/tim)



















