MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dr Drs H Muslim Harahap MSP mengingatkan masyarakat tidak abai dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).
Sebab sampai hari ini masih sangat banyak masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran, padahal ini penting sebagai kelengkapan syarat masuk sekolah.
Hal ini diketahui Muslim Harahap saat mengelar sosialisasi ke VIII Tahun 2025 Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 tentang administrasi kependudukan (Adminduk).
Sosialisasi ini dilaksanakan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan tersebut pada dua sesi, di Jalan Paku Gang Rukun Lingkungan III Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 10.00 Wib (Sesi pertama).
Kemudian di Jalan Chaidir Depan Masjid Muhajirin Lingkungan II Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 14.00 Wib (Sesi kedua).
Dimana dalam sosper tersebut banyak masyarakat menyampaikan anaknya belum punya akte kelahiran, padahal itu penting sebagai persyaratan untuk masuk sekolah.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan ini mengingatkan masyarakat khususnya konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) II, Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelah tidak lalai mengurus adminduk.
“Inilah salahsatu manfaat digelarnya sosper agar masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya, sekaligus untuk memastikan apakah Perda ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” kata Muslim.
Dikatakan Muslim, selain sebagai identitas diri, Adminduk juga penting diberbagai hal, seperti memperoleh bantuan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pendidikan, kesehatan dan program bantuan manfaat lainnya.
Sebab kata Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Dipil (Dukcapil) Kota Medan ini, tanpa adanya indentitas diri segala urusan tidak akan berjalan lantar atau terhambat.
” Jadi kalau sampai hari ini masih ada masyarakat yang belum melengkapi Adminduknya seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan lainnya silakan diurus,” imbuh Muslim.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang belum melengkapinya segeralah lengkapi, jika terkendala dalam pengurusannya, kita siap membantu, itulah salahsatu tugas wakil rakyat membantu kesulitan masyarakat,” tukas Muslim.
Dengan sosper ini Muslim berharap kedepannya tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak memiliki identitas kependudukan.
Karena Perda No.3 Tahun 2021 ini juga mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat terkait administrasi kependudukan.P06





















