111
LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.
LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.
DD
Tahap I
Rp223.716.000
Rp308.428.800
Tahap II
Rp335.574.000
Rp205.619.200
Tahap III
Rp0
Jumlah
Rp1.073.338.000
ADD
Tahap I
Rp420.321.000
Tahap II
Rp280.214.000
Jumlah
Rp700.535.000
Total DD dan ADD
Rp1.773.873.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp32.608.000
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Sawit Hulu, Gomer Manalu, via pesan WhatsApp, Sabtu (03/01/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah benar data yang di dapat adalah benar rincian penyaluran DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Sawit Hulu?.
Jika benar, dapatkah dirincikan secara detail digunakan untuk apa saja DD, ADD di Desa Sawit Hulu pada tahun 2024?.
Kemudian, apakah benar pada tahun 2024 Desa Sawit Hulu ada mengerjakan kegiatan rabat beton jalan usaha tani dan boxculver, dengan volume 400 m x 1 m x 0.15 m, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dihimpun media ini?.
Jika ada, apakah benar pekerjanya sebanyak 429 hok, dengan harga satuan perorangnya sebesar Rp100.000 dan tukang sebanyak 48 hok, dengan gaji perorangnya sebesar Rp150.000, seperti data yang di dapat media ini?.
Lalu, apakah benar RAB dibuat oleh tim tenaga ahli, seperti yang tertera namanya pada data yang di dapat media ini?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, pesan WhatsApp tersebut masih berceklist satu.(Red/Tim)





















