Foto: Direktur LBH PUSHPA
MEDAN(Portibi DNP): Meski 3 ( tiga ) terdakwa perkara Korupsi BTN senilai Rp, 39,5 miliyar sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan pada tahun lalu, Penyidik pidsus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga melakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara 4 ( empat ) tersangka pejabat BTN ke Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.
Walau sudah dijadikan tersangka pada tahun lalu, hingga sekarang ke- 4 pejabat BTN tersebut masih menikmati kebebasan mereka. Melihat hal tersebut, Praktisi Hukum yang juga selaku Direktur LBH Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan ( PUSPHA) mengatakan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Sumut harus mengikuti instruksi Jaksa Agung RI dalam menerapkan hukum kepada masyarakat, ” Tajam keatas Humanis kebawah”.
Dikatakan Direktur LBH PUSPHA , ” terlihat tidak berlaku pada perkara Korupsi BTN cabang Medan. Oleh sebab itu diminta Kejaksaan Agung mengambil alih perkara 4 tersangka pejabat BTN Cabang Medan tersebut. Selain itu bisa kita lihat bersama dan amati sejak bergulirnya kasus korupsi pada BTN Cabang Medan senilai Rp, 39,5 Miliyar. Sejak Kejatisu melakukan proses hukum hingga merilis telah menetapkan 7 ( tujuh ) tersangka pada tahun lalu. Hanya 3 ( tiga ) tersangka dilakukan penahanan yakni, Mujianto pemilik PT. ACR , Elviera selalu Notaris. Sedangkan Chanakya Suman selaku Direktur PT. KAYA masih menjalani hukuman perkara penggelapan.
Sedangkan 4 ( empat ) tersangka yang merupakan pejabat di BTN Cabang Medan, tidak dilakukan penahanan dan masih menghirup udara bebas. Bahkan hal tersebut telah diberitakan oleh media lokal hingga nasional diantaranya, media cetak, online maupun televisi, Papar Muslim Muis ketika dimintai tanggapannya terkait perkara korupsi BTN tersebut.
Lanjut mantan wakil LBH Medan ini, ” Ini sudah masuk tahun baru 2023, apakah Kejatisu akan melimpahkan ke- 4 ( empat ) tersangka pejabat BTN ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, ” Ucap Muis. Namun demikian abang- Abang wartawan selaku sosial kontrol ya harus terus memantaunya, Terang Praktisi Hukum ini melalui hubungan pesan singkat WhatsApp nya, ( 06 /01/2023 ).
” Pada persidangan perdana perkara dugaan Korupsi penyaluran dana KMK dari Bank BTN Cabang Medan ke PT. KAYA senilai Rp, 39,5 Miliyar dengan direkturnya Chanakya Suman bergulir di PN Tipikor Medan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan sempat diberitakan media mempertanyakan tentang keberadaan 4 ( empat) pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kredit macet. Bahkan pemberitaan media cetak dan online disebutkan bahwa ke 4 Tersangka pejabat BTN tersebut tidak ditahan oleh penyidik Kejati Sumut, ” Ungkap Muis.
” Lebih parahnya lagi, diketahui dalam pemberitaan tersebut, keempat pejabat BTN Cabang Medan itu dibiarkan Kejati Sumut berkeliaran dengan dalih kooperatif. Hingga sampai saat ini, empat tersangka pejabat BTN Cabang Medan itu belum juga dipenjarakan. Diketahui sampai saat ini keempat tersangka masih aktif dan memiliki jabatan di BTN. Dikutip dari berita Forumkeadilansumut online.
Adapun identitas empat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kasus kredit macet yang tidak ditahan itu, Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan. Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit). Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan pada saat itu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa para tersangka ini masih diproses. “Informasi dari tim on proses, kooperatif,” kata Yos, Jumat (26/8/2022).
Namun, Yos tidak menjelaskan lebih lanjut sudah sampai dimana berkas para tersangka ini. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut, kapan berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan guna diadili. ( Ag)