LABURA(Portibi DNP) : Satu unit mobil dinas milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga telah digadaikan secara pribadi oleh oknum aparatur sipil negara berinisial BS.
Berdasarkan data yang diperoleh Portibi DNP, mobil dinas tersebut berupa Toyota Hilux bernomor polisi BK 8418 U. Kendaraan itu diduga telah digadaikan sejak 26 Mei 2025 kepada seorang pria berinisial MSW yang berdomisili di Dusun Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan.
Saat transaksi gadai itu diduga terjadi, BS masih menjabat sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perkim Labuhanbatu Utara.
Sejumlah sumber di lingkungan Dinas Perkim yang bersedia memberikan keterangan secara anonim mengaku kendaraan tersebut sudah lama tidak terlihat digunakan maupun berada di lingkungan kantor.
“Sudah setahun lebih tidak kelihatan, Bang. Soal informasi mobil itu digadaikan oleh BS saya kurang tahu. Yang jelas mobil itu memang sudah lama tidak terlihat dipakainya,” ujar salah seorang sumber kepada Portibi DNP, 19 Juli 2026.
Portibi DNP telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim, Wahyu Deni, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang telah terkirim dan berstatus centang biru tersebut belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Labuhanbatu Utara, Syofyan Yusma, membenarkan bahwa berdasarkan data inventaris, mobil Toyota Hilux BK 8418 U memang tercatat sebagai kendaraan operasional Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Namun, terkait informasi dugaan penggadaian kendaraan tersebut, Syofyan mengaku tidak mengetahui secara pasti karena penguasaan dan penggunaan kendaraan berada pada organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.
“Terkait mobil BK 8418 U, setelah kami cek datanya memang benar penggunanya tercatat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berkenaan dengan informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut digadaikan, mohon maaf kami tidak mengetahuinya secara pasti. Yang mengetahui apakah kendaraan itu digadaikan atau di mana keberadaannya saat ini hanyalah Dinas Perkim dan atau pemakainya. Untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut, silakan dikonfirmasi kepada Dinas Perkim,” ujar Syofyan Yusma kepada Portibi DNP, Senin (27/7/2026).
Portibi DNP juga telah berupaya mengonfirmasi MSW, yang disebut sebagai pihak penerima gadai kendaraan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan.
renz















