Polsek Padang Hilir Amankan Pelaku Pembongkar Rumah

TEBING TINGGI (Portibi DNP): Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Hilir, berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pembongkaran rumah, akibatnya kini pelaku terpaksa harus menginap di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Padang Hilir.

Penangkapan terhadap tersangka di pimpin Kanit Reskrim Mapolsek Padang Hilir, IPDA T. Samosir pada Minggu malam (3/1/2020) sekira pukul 22.00 Wib dari kediamannya.

Tersangka ADCPS Siregar alias Doli (33) warga Jalan Meranti Lk.V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, yang kini harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Padang Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Padang Hilir, AKP. P. Manurung, SH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Josua Nainggolan pada Senin (4/1/2020) membenarkan penangkapan Doli, merupakan satu dari dua orang pelaku pembongkaran rumah milik korban Dohara Marlin Sihaloho, SP (33) warga Jalan Meranti Lk.V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, dan berhasil memboyong 1 unit televisi merk LG warna hitam ukuran 32 inchi.

Adapun kronologis kejadian pada hari Sabtu tgl 26 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 Wib saat itu pelaku melakukan pencurian barang-barang milik korban bersama seorang temannya bernama panggilan Entok (Belum tertangkap) dengan cara masuk kedalam rumah korban disaat korban sedang tidak berada dirumah.

Keduanya berhasil masuk kedalam rumah korban setelah merusak pintu samping rumah menggunakan parang, obeng dan tang yang sudah dipersiapjan oleh pelaku dan temannya.

Setelah berhasil membuka pintu rumah korban, kemudian keduanya mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit televisi merk LG warna hitam ukuran 32 inchi.

Di saat korban pulang, alangkah terkejutnya dirinya, karena rumahnya telah kemasukan maling, dan barangnya berupa televisi telah raib dari dalam rumahnya, akibatnya korban Dohara Marlin Sihaloho, SP harus mengalami kerugian sevesar Rp. 6.200.000,- selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Hilir.

Akan laporan korban tersebut, unit Reskrim Mapilsek Padang Hilir melakukan penyelidikan hingga tepat hari Minggu malam (03/01) sekira pukul 22.00 wib, pelaku Doli berhasil ditangkap didaerah Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, selanjutnya pelaku dibawa kerumahnya dan dirumahnya ditemukan barang bukti 1 unit televisi merk LG warna hitam ukuran 32 inchi, serta 1 buah parang, 1 buah obeng, 1 buah tang, dan pelaku mengakui perbuatannya.

“Satu dari pelakunya sudah berhasil ditangkap, sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran,” jelas Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi.rel/P11

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar