MEDAN (Portibi DNP) : Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai terus dipertanyakan.
Pasalnya, pihak Kejari Binjai hanya menetapkan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi belanja jasa konsultansi di Disdik Kota Binjai tahun 2021.
Sementara, berdasarkan surat dakwaan primair mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting, ada beberapa nama diduga turut serta melakukan perbuatan tersebut.
Akibatnya, desakan demi desakan terus disuarakan agar pihak Kejari Binjai dan Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini segera menetapkan terdakwa lainnya.
Salah satunya datang dari pengacara Sofyan Taufik SH.MH. Ia mendesak, agar pihak Kejari Binjai dan Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dan didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
Menurutnya, jika diteliti dari isi dakwaan primair mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting, ada beberapa nama diduga turut serta melakukan perbuatan tersebut.
Diantaranya, Muhammad Ikhsan Siregar selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Auzar Habibie Marpaung SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Dian Amperansyah selaku Pejabat Pengadaan, Rahmad Sitorus alias Akar dan Ferdiansyah Leo Putra Siregar.
“Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa mereka juga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam dakwaan primair Sri Ulina Ginting jelas disebutkan bahwa, mengadili perkara Sri Ulina Ginting berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Maka dari itu, ia pun berharap agar pihak Kejari Binjai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, mau meneliti lagi isi dakwaan primair mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting.
“Kita minta pihak Kejari Binjai, Kejati Sumut dan Ketua majelis kakim yang menangani perkara ini untuk segera meneliti kembali isi Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dan menetapkan siapa lagi yang bakal dijadikan tersangka dalam permasalahan ini” ujarnya.
Sekadar latar, Saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Medan sedang menyidangkan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting.
Lalu, seperti apakah isi dakwaan yang di dakwakan kepada Sri Ulina Ginting hingga harus disidangkan di PN Medan?.
Dikutip dari situs http://sipp.pn-medankota.go.id, diketahui sebagai berikut.
Dakwaan Primair :
Bahwa terdakwa Sri Ulina Ginting selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai sejak Maret 2020 dan selaku Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat dengan PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disingkat dengan PPK), baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Rosmaida Sitompul SE. selaku Direktur CV. GAMMA’91 CONSULTANT dan saksi Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur III CV. GAMMA’91 CONSULTANT yang merupakan penyedia dalam 2 (dua) paket pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang masing masing dilakukan penuntutan secara terpisah, pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kota Binjai, Jalan Gunung Merapi, No. 1, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinisi Sumatera Utara dan/atau di kantor Unit Layanan Pengadaan (selanjutnya disingkat dengan ULP), Jalan Jendral Sudirman No. 6 Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara dan/atau di kantor CV. GAMMA’91 CONSULTANT Jalan Mawar VIII No. 127 Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp673.005.000,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00047/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Bahwa pada tahun 2021, Dinas Pendidikan Kota Binjai mengelola Dana Alokasi Khusus (selanjutnya disingkat dengan DAK) sebesar Rp395.417.500,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk kegiatan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Binjai dan Dana Alokasi Umum (selanjutnya disingkat dengan DAU) sebesar Rp412.916.400,00 (empat ratus dua belas juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) untuk Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kota Binjai.
Bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan Kegiatan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan Kota Binjai Tahun 2021 tersebut, terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan merangkap selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 420 -143 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dan Pejabat Pengadaan Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Binjai Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan susunan jabatan sebagai berikut :
Sri Ulina Ginting : Pejabat Pembuat Komitmen.
Auzar Habibie Marpaung SE : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Dian Amperansyah S.SOS : Pejabat Pengadaan.
Bahwa terdakwa selaku PPK berkoordinasi dengan saksi Muhammad Ikhsan Siregar sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan saksi Auzar Habibie Marpaung kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (selanjutnya disingkat dengan HPS) berdasarkan standar satuan harga Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) dan standar satuan harga Kementerian Pekerjaan Umum, dengan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total sebesar Rp395.414.250,00 (Tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total sebesar Rp412.904.250,00 (empat ratus dua belas juta sembilan ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa selanjutnya proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan TA. 2021 dilakukan oleh Tim Kelompok Kerja (selanjutnya disingkat dengan Pokja) pengadaan Barang/ Jasa yang terdiri dari :
Muhammad Ikhsan Siregar : Ketua Pokja.
Mihlan, Amd : Anggota.
Yudi Pranata : Anggota.
Bahwa saksi Muhammad Ikhsan Siregar selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa kemudian menyusun tahapan kualifikasi untuk kegiatan biaya jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan dan melakukan seleksi jasa konsultansi dengan sistem pemilihan prakualifikasi dengan menggunakan metode evaluasi pagu anggaran yang mana kegiatan tersebut dimulai pada tanggal 18 Januari 2021.
Bahwa untuk kegiatan biaya jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2021 peserta yang melakukan pendaftaran berjumlah 35 (tiga puluh lima) perusahaan
Bahwa yang memasukkan dokumen pada tahap prakualifikasi sebanyak 21 (dua puluh satu) Perusahaan.
Bahwa selanjutnya pada tahap pembuktian, yang memenuhi persyaratan dan yang menghadiri undangan pembuktian kualifikasi hanya 3 (tiga) perusahaan yaitu :
1. CV. ABDI KRIASY KONSULTAN.
2. CV. GAMMA’91 CONSULTANT.
3. CV. DWI PUTERA ADIYASA.
Bahwa untuk kegiatan biaya jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA. 2021 peserta yang melakukan pendaftaran berjumlah 35 (tiga puluh lima) perusahaan.
Yang memasukkan dokumen pada tahap prakualifikasi sebanyak 20 (dua puluh) Perusahaan.
Bahwa selanjutnya pada tahap pembuktian, yang memenuhi persyaratan dan yang menghadiri undangan pembuktian kualifikasi hanya 3 (tiga) perusahaan yaitu :
1. CV. ABDI KRIASY KONSULTAN.
2. CV. GAMMA’91 CONSULTANT.
3. CV. DWI PUTERA ADIYASA.
Bahwa saksi Rosmaida Sitompul SE, selaku Direktur CV. GAMMA’91 CONSULTANT melakukan pendaftaran, mempersiapkan dokumen dan melakukan upload dokumen pada tahap prakualifikasi, dimana selanjutnya CV. GAMMA’91 CONSULTANT dinyatakan lulus dalam tahap Prakualifikasi.
Bahwa saksi Satrya Prabowo juga melakukan pendaftaran untuk 2 (dua) paket pekerjaan tersebut namun tidak lulus pada tahap Prakualifikasi sedangkan CV. GAMMA’91 CONSULTANT lulus pada tahap Prakualifikasi untuk 2 (dua) paket pekerjaan Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK, kemudian saksi Satriya Prabowo bersepakat dengan saksi Rosmaida Sitompul untuk menggunakan CV. GAMMA’91 CONSULTANT dalam kegiatan tersebut yaitu dengan masuk ke dalam Perseroan CV. GAMMA’91 CONSULTANT dengan jabatan Wakil Direktur III CV. GAMMA’91 CONSULTANT berdasarkan Akta Notaris PANJI AULIA RAMADHAN HARAHAP Nomor: 07 tanggal 5 Februari 2021.
Bahwa saksi Satriya Probowo bersepakat dengan saksi Rosmaida Sitompul SE, selaku Direktur CV. GAMMA’91 CONSULTANT agar saksi Satriya Probowo yang melanjutkan untuk mengikuti lelang Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 dan Saksi Satriya Prabowo memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak kepada Saksi Rosmaida Sitompil SE.
Bahwa selanjutnya saksi Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur III mewakili CV. GAMMA’91 CONSULTANT dalam tahap pemasukan dokumen penawaran dengan harga penawaran sebesar Rp383.751.500,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk lelang yang bersumber dari DAK dan sebesar Rp400.554.000,00 (empat ratus juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk lelang yang bersumber dari DAU serta dibantu oleh saksi Rosmaida Sitompul SE untuk mengupload dokumen-dokumen kelengkapan tenaga ahli dan selanjutnya Tim Pokja menetapkan CV. GAMMA’91 CONSULTANT sebagai pemenang lelang dalam kegiatan Biaya Jasa Konsultan Perencana Kontruksi DAK PendidikanTA. 2021.
Bahwa setelah penetapan pemenang, selanjutnya saksi Muhammad Ikhsan Siregar selaku Ketua Pokja menyampaikan hasil pemilihan penyedia kepada terdakwa selaku PPK untuk ditetapkan menjadi pelaksana kegiatan biaya jasa konsultan perencana konstruksi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari DAK dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor :900-326 tanggal 8 Maret 2021 dan yang bersumber dari DAU dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 900-329 tanggal 8 Maret 2021 dan setelah CV.GAMMA’91 CONSULTANT ditetapkan sebagai pemenang, selanjutnya saksi Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur III CV. GAMMA’91 CONSULTANT menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) bertempat di Kantor ULP Kota Binjai, lalu setelah saksi Satriya Prabowo menandatangani kontrak tersebut barulah terdakwa selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut di tempat dan waktu berbeda ketika saksi Satriya Prabowo menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak), dimana terdakwa selaku PPK memerintahkan saksi Kuswantono selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Auzar Habibie Marpaung selaku PPTK untuk mempersiapkan dokumen Surat Perjanjian (Kontrak).
Bahwa Surat Perjanjian (Kontrak) yang ditandatangani terdakwa selaku PPK dan saksi Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur III CV. GAMMA’91 CONSULTANT yaitu sebagai berikut :
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 300-327 tanggal 8 Maret 2021 dengan jenis pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2021, Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan nilai kontrak sebesar Rp383.751.500,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan masa kerja mulai tanggal 8 Maret 2021 s/d 21 April 2021 diduga dibawah HPS.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 300-330 tanggal 8 Maret 2021 dengan jenis pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2021, Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak sebesar Rp400.554.000,00 (empat ratus juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan masa kerja mulai tanggal 8 Maret 2021 s/d 21 April 2021 diduga dibawah HPS.
Bahwa selanjutnya saksi Satriya Prabowo melakukan pertemuan dengan saksi Rahmat Sitorus alias Akar dan saksi Ferdiansyah Leo Putra Siregar untuk membahas teknis pekerjaan dan kemudian saksi Satriya Probowo membuat kesepakatan dengan saksi Ferdiansyah Leo Putra Siregar untuk melaksanakan pekerjaan yaitu mencari personil dan tenaga ahli hingga sampai proses penagihan pembayaran dengan imbalan fee sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dimana pada kenyataannya tenaga ahli yang tercantum pada Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut tidak ada (fiktif). (Tim)