MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ahmad Afandi Harahap menegaskan Administrasi kependudukan (adminduk) merupakan bagian penting yang harus dimiliki setiap masyarakat di Kota Medan.
Sebut saja seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, untuk itu dia mengingatkan masyarakat kota Medan tidak abai mengurusnya.
Penegasan ini disampaikannya saat Sosialisasi ke V tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda)Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk di Gang. Belimbing, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Gang. A, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Minggu (24/5/2026).
“Punya KK dan KTP itu wajib bagi masyarakat. Sebab dengan begitu masyarakat akan dengan mudah mendapatkan pelayanan maupun bantuan dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan,”ungkapnya.
Politisi Demokrat itu juga menegaskan, semua kepengurusan adminduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tanpa biaya alias gratis.
“Jadi jika ada yang diminta bayaran, segera laporkan ke saya ataupun tim, sebab semua pengurusan adminduk gratis,” katanya.
Dikatakan Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini, sebagai tahap awal, masyarakat diminta untuk mengurus akte kelahiran anaknya.
“Begitu lahir langsung urus aktenya, karena kita tidak tahu kondisi kesehatannya. Jika ada akte, tentu bisa langsung diberikan pelayanan, jadi tidak berbelit-belit,” ungkapnya.
Setelah itu, sambung anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini dokumen penting lainnya adalah kartu keluarga (KK) dan kartu tanda kependudukan (KTP).
Dalam kesempatan itu, masyarakat yang hadir turut menyampaikan keluhannya terkait adminduk. Mulai dari persyaratan, waktu pengurusan hingga apa saja yang dikenakan biaya pengurusan.
Salah seorang warga Kelurahan Durian bernama Neli mempertanyakan lamanya waktu untuk pengurusan KK yang ada barcode agar bisa digunakan untuk mendaftarkan anaknya sekolah.
Warga lainnya, Siti Hadijah yang beralamat di Kelurahan Pahlawan menyampaikan permasalahan tidak terdaftarnya nomor registrasi pernikahan di buku yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) padahal dia mengaku menikah sejak 2007.
Menjawab keluhan konstituennya tersebut, legislator daerah pemilihan (Dapil) III (Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli) tersebut mengatakan siap mengakomodirnya.
“Semua permasalahan bapak-ibu baik berupa pertanyaan, keluhan akan saya teruskan kepada instansi yang bersangkutan untuk segera diakomodir,”ungkap Afandi.P06
















