MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Doli Indra Rangkuti SE menilai, kenakalan remaja kian mengkhawatirkan.
Dimana hampir tiap hari ada saja pemberitaan mengenai masyarakat yang menjadi korban begal dan genk motor di kota Medan.
Untuk itu perlu ada peran orangtua menjaga keluarganya, mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dari perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Hal ini dikatakan Doli Indra Rangkuti saat melaksanakan sosialisasi ke VIII Tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Cemara Gang Nangka
Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, Sabtu (29/8/2026).
Hadir dalam sosper tersebut Lurah Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, Elvrida Aguswati Nainggolan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan ratusan masyarakat Medan Timur lainnya.
“Himbauan kami kepada para orangtua mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat didalam kenakalan remaja tersebut,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan yang akrab disapa Doli inipun menguraikan pasal demi pasal dari Parda No 10 tahun 2021 tersebut.
Dimana kata Doli, Perda yang terdiri dari IX BAB dan 44 Pasal dan ditetapkan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021 ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Madan aman dan tertib, menjaga kenyamanan masyarakat, menata aktifkan ruang publik, serta melindungi fasilitas umum.
Adapun ruang lingkup Perda ini kata Doli mencakup ketertiban jalan dan trotoar, ketertiban usaha dan perdagangan, ketertiban lingkungan dan sosial masyarakat serta ketertiban fasilitas umum.
Sedangkan larangan dari Perda ini kata Doli, dilarang berjualan diatas trotoar dan badan jalan tanpa izin, karena trotoar diperuntukan buat pejalan kaki, sementara berjualan di badan jalan dapat menimbulkan kemacatan.
Perda ini kata Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini juga melarang membuang sampah sembarangan.
Melarang melakukan tumpukan pasir maupun batu di badan jalan, melarang mendirikan bangunan liar atau tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), serta mengganggu ketentraman umum.
Bagi yang melanggar ketentuan larangan isi Perda kata anggota dewan yang duduk di Komisi III tersebut dapat diberikan sanksi administrasi.
Sedangkan bagi yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000 (Pasal 42).
Sebelumnya Lurah Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, Elvrida Aguswati Naenggolan menyambut baik digelarnya sosper tentang Trantibum oleh anggota DPRD Medan Fraksi PKS H.Doli Indra Rangkuti SE tersebut.
Dikatakan Elvrida, Perda ini penting disosialisasikan agar masyarakat tahu aturan didalamnya, karena mungkin banyak yang belum diketahui mengenai Trantibum ini.
“Jadi dalam momen ini kita bisa bertanya apa yang mesti dilakukan dalam upaya menciptakan Trantibum, sebab perlu ada peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan tertib dan aman,” ungkapnya.
” Kepada bapak-ibu warga kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur jika ada menemukan hal-hal yang mencurigakan, atau terdapat sekelompok anak-anak remaja dengan gerak gerik mencurigakan silakan lapor,” imbuhnya.P06























