Edwin Sugesti Nasution : Adminduk Kebutuhan Dasar Masyarakat, Harus Dilengkapi

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution SE, MM mengatakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan kebutuhan dasar masyarakat, harus dilengkapi.

Dengan demikian tidak ada lagi kesulitan saat berurusan dengan rumah sakit, pendidikan hingga bantuan pemerintah dan lainnya hanya gara-gara terbentur atau tidak memiliki kelengkapan Adminduk.

Hal ini dikatakannya saat melaksanakan Sosialisasi ke VIII Tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda)  Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), di Sosro No. 22, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Edwin sosper tersebut digelarnya guna memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, agar dapat meningkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan Adminduk. Sehingga diharapkan tidak ada lagi warga kota Medan yang tidak lengkap Adminduknya.

Edwin menegaskan, Adminduk merupakan inti persoalan yang dialami masyarakat ketika melakukan segala urusan dan menjadi kebutuhan, mengingat kelengkapan Adminduk sebagai dasar atau pondasi identitas pengakuan (keabsahan) diri dan persyaratan segala urusan kehidupan masyarakat, karena itu dengan kelengkapan Adminduk segala urusan dan harapan masyarakat bisa terpenuhi.

Untuk itu, ia berharap warga Kota Medan lengkap dan singkron Adminduknya, sehingga tidak ada lagi yang kesulitan dalam berbagai urusan.

Sekrerais DPD PAN Kota Medan ini mengungkapkan kelengkapan Adminduk manfaatnya sangat penting, antara lain sebagai data untuk memperoleh setiap bantuan dari pemerintah pusat dan Pemko Medan.

Seperti memperoleh beasiswa atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan PKH, bantuan koperasi atau keuangan hingga untuk berobat gratis di Rumah Sakit yang saat ini bisa dilakukan hanya dengan membawa atau memperlihatkan KK dan KTP dengan program UHC.

Untuk itu, ia berharap, jangan sampai ada lagi warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan dan mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar berhati-hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependududkan) ganda. Karena itu, katanya, harus selalu mengecek NIK adminduk, sebab NIK tersebut bisa disalahgunakan orang lain.

Diuraikannya, Perda Andminduk berisikan 120 pasal. Diantara tentang hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah.

Dalam Perda itu, masyarakat keluar rumah/berpergian harus membawa KTP, jika tidak terkena denda maksimal Rp. 50.000.”Ini sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Misalnya jika terjadi kecelakaan atau hal-hal lain akan untuk tertolong karena tanpa identitas,”ujarnya.

Perda Adminduk itu, kata Edwin, masyarakat berhak mendapatkan Adminduk dari pemerintah. Jadi pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang mengurus Adminduk dengan gratis. Jika ada yang meminta biaya misalnya bertententangan dengan Perda Adminduk dan bisa dilaporkan.

“Saya mengajak masyarakat, jika belum mengurus Adminduk datanglah ke Posko Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro Bantan Kecamatan Medan Tembung. Kita akan bantu dengan maksimal warga secara gratis,” pinta anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar