BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas belanja barang dan jasa dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 di SMPN 10 Binjai.
Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan Kepala sekolah dan bendahara BOSP melakukan pembelian item barang tertentu kepada penyedia barang/jasa dengan meminta no pembelian kosong berstempel dan bertandatangan asli dari penyedia.
Selanjutnya, pihak sekolah diduga menuliskan item dan jumlah barang serta harga satuan dan total belanja pada nota kosong tersebut.
Temuan itu dicatat dan ditulis BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, bernomor : 18/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.
Berikut uraian yang dikutip dari LHP BPK tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan melakukan analisis atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penyedia, diketahui bahwa terdapat belanja BOSP yang tidak sesuai dengan belanja yang senyatanya dilakukan.
Dimana, Kepala sekolah dan bendahara BOSP diduga melakukan pembelian item barang tertentu kepada penyedia barang/jasa dengan meminta nota pembelian kosong berstempel dan bertanda tangan asli dari penyedia.
Selanjutnya, pihak sekolah menuliskan item dan jumlah barang serta harga satuan dan total belanja pada nota kosong tersebut.
Akibatnya, belanja BOSP yang dipertanggungjawabkan diduga tidak sesuai dengan belanja senyatanya dilakukan, dengan perincian sebagai berikut.
1. Kegiatan : kertas HVS F4, penyedia : -, BKU : Rp4.655,054, Nilai SPJ : Rp2.136.080, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp2.136,080, Belanja tidak senyatanya : Rp2.518,974, keterangan : tidak ada SPJ, penyetoran ke kas daerah : Rp2.518,974, Sisa : Rp0.
Menurut BPK, permasalahan tersebut menunjukkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan selaku PA dan Ketua Tim BOSP diduga tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan dana BOSP secara tertib dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana BOSP.
Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah.
Sementara, hingga berita ini buat, wartawan media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari SMPN 10 Binjai mengenai kebenaran dari penjelasan yang tercatat dan tertulis pada LHP BPK tersebut.(red/tim)
















