MADINA (Portibi DNP): Menjamurnya tempat hiburan malam di berberapa titik diwilayah Pantai Barat sedang menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat dan tokoh Pemuda.
Informasi dari Masyarakat ada dua tempat hiburan malam berdiri kokoh tepatnya di lokasi eks M3 wilayah Kelurahan Tapus, Kec.Lingga Bayu dan Dusun Batang Lobung. kendati demikian titik lokasi Batang Lobung ini masuk ke wilayah unit 1 Kecamatan Sinunukan.
Hasil Konfirmasi dari media, bahwa Camat Lingga Bayu Edi Ihsan Lubis membenarkan informasi tersebut, dan bahkan ada beberapa dari elemen masyarakat yang telah menyampaikan aktifitas terkait hiburan malam ini. Namun laporan secara tertulis belum ada ke Kantor Camat.
”Benar aktifitas hiburan malam itu sudah ada pengaduan secara lisan, ada satu titik diwilayah kerja saya, dan satu titik lagi yang isunya berlokasi di Dusun Batang Lobung sudah kita lakukan penelusuran dan ternyata masuk kewilayah unit satu Kec.Sinunukan. kendati demikian aktifitas hiburan malam yang beroperasi di wilayah kerja saya sudah ditindak lanjuti dengan melayangkan surat laporan ke Pak Bupati,” ungkap Edi Ihsan Senin (27/04/2026).
Lebih lanjut keterangan dari salah seorang Mahasiswa dari Kalangan Pemuda setempat yang enggan disebut namaya dalam pemberitaan.
Kedua Aktifitas hiburan malam ini dinilai menyalahi Perda No. 3 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sedikitnya ada beberapa poin penting dalam Peraturan Daerah (Perda).
”Kegiatan hiburan malam ini menyalahi Perda No. 3 Tahun 2024,bahkan sangat mencederai moral anak Bangsa dan terindikasi kegiatan ilegal tanpa mengantongi izin, menyajikan dan mengizinkan konsumsi miras, aktivitas karaoke didampingi wanita penghibur (praktek asusila) hingga dini hari, dan bahkan jika ada pembiaran akan semakin berpeluang jadi central peredaran Narkoba” imbuhnya.
Harapannya Bupati Madina Harus segera ambil sikap, karna di anggap sudah merusak citra Madina yang dijuluki dengan Kota Santri.ril



















